Gagalkan Aksi Tawuran di Kemayoran, Polisi Amankan Tiga Remaja dan Sejumlah Sajam

Sebuah aksi tawuran yang akan terjadi di Kemayoran, berhasil digagalkan tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Jakarta Pusat. (Source: Istimewa via Okezone.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 41 Second

Pada Senin dini hari, 2 Juni 2025, sebuah aksi tawuran yang akan terjadi di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat, berhasil digagalkan oleh tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.

Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, selaku Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa tim patroli berhasil menggagalkan aksi tawuran tersebut ketika tengah melakukan patroli pengamanan wilayah pada pukul 03.30 WIB, dan melihat adanya sekelompok remaja dengan perilaku yang mencurigakan.

“Setelah diperiksa, kami mengamankan tiga remaja yang diduga hendak melakukan tawuran,” kata Susatyo dalam keterangan resmi pada Senin, 2 Juni 2025, dikutip dari tempo.co.

Pihak kepolisian berhasil menangkap tiga remaja dan mengamankan sejumlah barang bukti. (Source: Ilustrasi/Rajamedia.co/Net)

Dilansir dari tempo.co, tiga remaja yang berhasil diamankan itu adalah EN (20), DA (15), serta RA (15). Para remaja tersebut merupakan warga yang tinggal di sekitar Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dilaporkan bahwa pada saat penggeledahan dilakukan, pihak kepolisian berhasil menemukan lima senjata tajam yang diduga bakal digunakan untuk tawuran.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat buah celurit dan satu corbek, yang ditemukan tidak jauh dari lokasi, setelah mereka berusaha membuangnya saat melihat petugas datang,” ujar Susatyo, dilansir dari tempo.co.

Komisaris Polisi William Alexander, selaku Kepala Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, mengatakan bahwa ia langsung memberikan arahan kepada anak buahnya untuk bergerak cepat agar dapat mencegah terjadinya kerusuhan.

William menjelaskan bahwa pada saat setelah mendapat laporan dari Tim Patroli Perintis Presisi Ambon serta Patra Satuan Brimob, pihaknya langsung melakukan penangkapan pada terduga pelaku disertai dengan pengamanan barang bukti.

“Mereka langsung kami bawa ke Mako Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar William, dalam laman tempo.co.

Sampai dengan saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap motif para pelaku, dan juga kemungkinan adanya keterlibatan dari pihak lain.

William menyebut, akibat perbuatan yang telah dilakukan, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, yang di mana ancaman hukumannya yakni maksimal 10 tahun penjara.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today