Dividen Pertamina Geothermal (PGEO) Sebesar Rp 53 Per Saham Akan Dibagikan Pada 4 Juli 2025

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) merencanakan untuk memberikan dividen tunai sebesar USD136,4 juta, atau Rp 53 per saham. (Sumber Foto : Dok PGE/Kumparan.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 45 Second

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) merencanakan untuk memberikan dividen tunai sebesar USD136,4 juta, atau Rp 53 per saham.

Meskipun kinerja keuangan tahun 2024 menunjukkan sedikit penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, keputusan ini dibuat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sebagai bukti komitmen perusahaan untuk menambah nilai bagi para pemegang saham.

PGEO membukukan laba bersih sebesar 160,30 juta pada 2024, sedikit lebih rendah dari 163,57 juta pada 2023.

Sementara itu, perusahaan memiliki total ekuitas sebesar USD 2 miliar dan saldo laba ditahan yang tidak dibatasi sebesar USD 164,61 juta. Dalam rapat yang sama, pemegang saham juga menyetujui penyisihan laba ditahan sebesar USD 24 juta.

“Selanjutnya sesuai dengan keputusan Mata Acara Kedua Rapat sebagaimana tersebut di atas yang telah memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen tunai sebesar USD 136.400.000 (seratus tiga puluh enam juta empat ratus ribu Dollar Amerika Serikat) atau sebesar Rp 53,093705 (lima puluh tiga koma nol sembilan tiga tujuh nol lima Rupiah) per lembar saham yang akan dibayarkan secara tunai kepada para Pemegang Saham Perseroan,” tulis Rangkuman Risalah RUPS, dikutip Jumat (6/6).

Dalam rapat yang sama, pemegang saham juga menyetujui penyisihan laba ditahan sebesar USD 24 juta. (Sumber Foto : Kumparan.com)

Pemegang saham yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) akan menerima dividen pada tanggal 4 Juli 2025. Pembayaran akan dilakukan pada 17 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.

Pada 13 Juni, cum dividen di pasar reguler dan negosiasi dimulai, diikuti oleh ex dividen pada 16 Juni. Pada 17 Juni, cum dividen di pasar tunai turun, dan ex dividen di pasar tunai turun pada 18 Juni.

Dividen akan dibagikan ke pemegang saham yang terdaftar dalam sistem KSEI melalui pemindahbukuan ke Rekening Dana Nasabah (RDN), sementara pemegang saham yang tidak terdaftar dalam sistem kolektif akan menerimanya langsung ke rekening masing-masing.

Ketentuan perpajakan yang berlaku juga berlaku untuk bagian ini. Untuk dividen yang diterima, pemegang saham berbadan hukum dalam negeri tidak dikenakan pajak.

Pemegang saham orang pribadi dalam negeri dapat menggunakan tarif P3B jika dividen diinvestasikan kembali di Indonesia; jika tidak, dividen akan dikenakan pajak penghasilan yang harus disetor sendiri.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today