Pada hari Kamis, 5 Juni 2025, telah terjadi sebuah bentrokan antar dua kubu pendukung pasangan calon pemilihan kepala daerah atau Pilkada yang berlokasi di Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, dikarenakan adanya Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).
Dilaporkan bahwa terdapat dua orang korban jiwa dalam peristiwa bentrok yang terjadi kali ini.
Selain memakan korban jiwa, peristiwa bentrok ini juga membuat sekitar lebih dari 200 orang mengalami luka-luka.

“Aksi saling serang antar massa pendukung telah memakan korban luka-luka sebanyak 215 orang, dan dua orang meninggal dunia,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Puncak Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achmad Fauzan, dalam keterangan tertulis, Kamis, dikutip dari tempo.co.
Dilansir dari tempo.co, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa kedua orang yang tewas dalam peristiwa tersebut sudah dikremasi.
Kedua orang tersebut merupakan petani dengan nama Ilunik Wonda, berusia 40 tahun, serta Opfen Gire, berusia 50 tahun.
Dikabarkan bahwa mereka adalah pendukung dari kubu paslon nomor urut 2, yakni Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga.
Kemudian, dari kedua kubu juga terdapat sejumlah orang yang mengalami luka-luka, dengan rincian 106 orang dari kubu pendukung paslon nomor urut 2, serta 109 orang dari kubu paslon 1.
Pada saat terjadinya aksi bentrok, massa pendukung diketahui juga melakukan pembakaran terhadap sejumlah bangunan, yakni sembilan unit rumah serta tiga honai.
Dilaporkan bahwa pada tanggal 6 Juni 2025, massa dari kedua kubu pendukung tersebut direncanakan bakal berkumpul untuk mendiskusikan potong tali panah, yang merupakan sebuah acara damai.
“Diketahui Juga bahwa pada 6 Juni 2025 direncanakan akan dikumpulkan massa dari 1 dan 2 untuk membahas acara damai lanjutan,” kata Achmad, dilansir dari tempo.co.
Pihak Polres Puncak Jaya menduga bahwa aksi bentrok yang terjadi kali ini disebabkan oleh Pemerintah Daerah Puncak Jaya serta Pemerintah Provinsi Papua Tengah belum melakukan acara perdamaian lanjutan.
Sedangkan, pada tanggal 12 Mei 2025, sudah diselenggarakan ritual adat belah kayu doli, yang di mana acara tersebut menjadi pertanda telah berakhirnya konflik.
Diketahui bahwa puncak dari Konflik yang terjadi antara kedua pendukung Cabup Puncak Jaya yaitu pada saat setelah Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan permohonan yang disampaikan paslon nomor urut 1, Yuni Wonda-Mus Kagoya.
Di dalam permohonan tersebut, mereka menilai bahwa telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis serta masif. Salah satunya yaitu dugaan sabotase dalam penyebaran logistik oleh pasangan calon nomor urut 2 di empat distrik.
Dengan adanya permohonan tersebut, kemudian MK memberikan instruksi kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU agar dapat dilakukan rekapitulasi ulang.






