Dilaporkan bahwa kasus penipuan terhadap calon siswa Bintara Polri tahun 2024 berhasil dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.
Dalam kasus penipuan tersebut, pihak kepolisian berhasil melakukan penetapan terhadap tiga orang tersangka, yang di mana di antaranya terdapat eks anggota Polri bersama dengan istrinya.
Diketahui bahwa kerugian sementara dalam kasus penipuan calon siswa Bintara Polri tahun 2024 itu mencapai hingga sebesar Rp 1,43 miliar.

Dilansir dari tempo.co, Komisaris Besar Nanang Masbudi, selaku Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumut, mengungkapkan bahwa praktik percaloan tersebut dilaksanakan dengan berkedok bimbingan belajar atau bimbel. Nantinya, para korban diberikan janji lolos seleksi Bintara dengan melewati jalur khusus.
Dikabarkan bahwa sejumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut di antaranya yakni Parlautan Banjarnahor, 52 tahun; istrinya, Rita Nurhaida Butar-Butar, 33 tahun; serta karyawannya, Susilawati Siregar.
Parlautan diketahui adalah salah seorang mantan anggota Polri, yang di mana pada tanggal 1 Mei 2023 lalu ia telah diberhentikan dengan tidak hormat.
“PBN adalah mantan anggota Polri yang mendirikan bimbel “Maju Bersama” sejak 2014. Dia mematok biaya hingga Rp400 juta per peserta dengan iming-iming kelulusan.” kata Nanang, Selasa 10 Juni 2025, dikutip dari tempo.co.
Nanang menyatakan bahwa pihak kepolisian berhasil melakukan pembongkaran kasus ini pada saat setelah adanya unggahan viral dari salah satu netizen di media sosial yang mengungkap terkait dugaan percaloan pada proses rekrutmen Bintara Polri.
Pada tanggal 5 Juni 2025, Nanang menyebut, para tersangka berhasil diamankan secara terpisah serta dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.
Dalam pembongkaran kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, di antaranya berupa kwitansi pembayaran serta buku tabungan korban.
Nanang menyampaikan bahwa terdapat lima orang korban yang telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, dengan jumlah kerugian yang mencapai hingga sebesar Rp1,43 Miliar.
Tetapi, Nanang mengatakan bahwa berdasarkan proses pendalaman yang telah dilakukan oleh penyidik, jumlah peserta yang masuk ke dalam Bimbel “Maju Bersama” mencapai sebanyak 54 orang. “Kemungkinan korban lebih dari lima,” ujar Nanang, dilansir dari tempo.co.
Nanang menyampaikan bahwa Polda Sumut membuka ruang pengaduan untuk para warga yang merasa pernah masuk dan menjadi korban di dalam praktik bimbel ini.






