Seorang Anak Berusia 15 Tahun di Ciamis Menjadi Korban Aksi Pencabulan Kekasih Ibunya

Telah terjadi tindakan pencabulan yang menimpa seorang anak berusia 15 tahun di Ciamis, Jawa Barat. (Source: Ilustrasi/Kompas.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 26 Second

Dilaporkan bahwa telah terjadi tindakan pencabulan yang menimpa seorang anak berusia 15 tahun yang berlokasi di Ciamis, Jawa Barat.

Tindakan pencabulan itu dilakukan oleh salah satu orang terdekat korban. Pelaku aksi pencabulan ini adalah seorang pria dengan inisial AD, yang merupakan kekasih dari ibu kandung korban.

Kasatreskrim Polres Ciamis Ajun Komisaris Carsono menyebut, pelaku mencabuli korban sejak tiga tahun terakhir. (Source: Tribratanews.jabar.polri.go.id)

Mengutip Tempo.co, Ajun Komisaris Carsono, selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis, menjelaskan bahwa tindakan pencabulan yang dilakukan oleh AD kepada korban telah berjalan sejak tiga tahun terakhir.

“Aksi bejat AD dilakukan sejak tahun 2023 hingga 2025 di rumah orang tuanya,” kata Carsono dalam keterangan tertulis, hari Minggu, 21 September 2025, dinukil dari Tempo.co.

Berdasarkan pengakuan yang disampaikan oleh pelaku, Carsono mengatakan bahwa AD telah melakukan aksi bejatnya itu kepada korban sebanyak sepuluh kali dalam kurun waktu 3 tahun.

“Dengan merayu dan mengiming-imingi korban bahwa ia akan bertanggungjawab,” kata Carsono, dilansir dari Tempo.co.

Carsono menyampaikan bahwa awal mula terbongkarnya aksi pencabulan itu pada saat ibu korban mencurigai tingkah laku anaknya.

Kemudian, pada saat ibu korban melakukan pengecekan terhadap ponsel milik korban, ia mendapati bahwa anaknya kerap diajak untuk berhubungan intim oleh pelaku.

Setelah mengetahui bahwa anaknya telah menjadi korban dalam aksi pencabulan ini, sang ibu pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Pelaku langsung diamankan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup,” ucap Carsono, dalam laman Tempo.co.

Dilansir dari Tempo.co, akibat perbuatan yang telah dilakukannya, AD dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Carsono menyebut, pelaku terancam mendapat hukuman pidana penjara minimal 5 tahun serta paling lama 15 tahun.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today