Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada seorang pria asal Musi Banyuasin karena dendam dan kesakitan karena kehilangan motor anaknya. Dia diputuskan bersalah atas pembunuhan berencana.
Pisol adalah pria berusia 51 tahun. Dia membunuh Ricang Basri, orang yang dia duga mencuri motor anaknya, di tengah pengajian yasinan.
Dalam persidangan yang diadakan pada 30 Oktober 2025, Majelis Hakim PN Sekayu menetapkan putusan.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Sekayu, Edo Juliansyah, saat membacakan amar putusannya, dikutip dari situs Dandapala Mahkamah Agung, Senin (3/11).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun,” lanjut hakim.
Majelis Hakim memutuskan bahwa Pisol memiliki waktu untuk berpikir tenang sebelum melakukan kejahatan, yang berarti mereka menganggap tindakan tersebut sebagai pembunuhan berencana.
Sebelum menemukan pisau, dia pertama kali mencari kayu. Dengan mempertimbangkan hal-hal ini, elemen “dengan rencana terlebih dahulu” yang ditemukan dalam Pasal 340 KUHP telah terbukti meyakinkan dan sah.
Sebelum membuat keputusan, Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman.
Terdakwa telah menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban. Sementara itu, terdakwa belum pernah dihukum dan menyerahkan diri kepada polisi.
Pembunuhan Sadis Selama Yasinan
Jaksa mengatakan dalam dakwaannya bahwa Pisol melakukan pembunuhan pada Jumat, 19 Juli 2019. Pisol dan Ricang bertemu di yasinan di Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin.

Pisol melihat Ricang makan di teras samping rumah Mulyadi sekitar pukul 19.10 WIB. Saat itu, dia teringat kejadian tiga bulan sebelumnya di mana Ricang diduga mencuri motor anaknya.
Namun, Pisol, yang duduk di kursi plastik di samping rumah Mulyadi, belum berani bertemu dengan Ricang pada saat itu.
Hanya tujuh menit kemudian, Pisol melihat Ricang duduk di kursi plastik sekitar empat meter di depannya.
Pisol sangat emosi dan langsung berdiri dan berjalan ke samping Ricang untuk memastikan bahwa orang yang dicurigai mencuri motor anaknya adalah orang tersebut.
Setelah yakin, Pisol segera mencari kayu. Dia menemukan pisau yang dia lihat tergeletak di atas papan.
Setelah itu, Pisol langsung mendekati korban dari belakang, mengarahkan pisau ke lehernya dan membunuhnya.
Setelah itu,korban mampu berdiri dan langsung berjalan ke arah samping dengan memegang lehernya dengan jarak sekitar lima meter.
Tetapi Ricang akhirnya meninggal saat ia hendak dibawa ke Puskesmas Tebing Bulang.
Pembelaan terhadap Terdakwa
Menurut salinan keputusan, Pisol mengakui melakukan pembunuhan tersebut, tetapi dia menyatakan bahwa tidak ada rencana sebelumnya.
“Tidak ada rencana untuk melakukan pembunuhan terhadap Saudara Ricang. Namun ketika Terdakwa melihat Saudara Ricang sedang makan nasi bersama istri dan anaknya, muncul rasa sakit hati dan dendam Terdakwa,” bunyi keterangan terdakwa dikutip dari salinan putusan.
“Saat Terdakwa melihat Saudara Ricang sedang duduk di kursi, Terdakwa menjadi emosi, rasa sakit hati dan dendam Terdakwa semakin kuat lalu Terdakwa langsung membunuh Saudara Ricang,” masih dalam putusan.
Pisol menyatakan di persidangan bahwa Ricang adalah pelaku pencurian sepeda motor anaknya.
Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa pada saat anaknya mengendarai motor di Pal 11 Desa Baru Jaya, Ricang disebut selalu mengikutinya dan mengamati ke mana dia pergi.
Rumah mertua Pisol telah dibobol pada malam harinya, kata Pisol. Motor anaknya hilang pada saat itu.
Anak dan mertuanya kemudian mencari motor tersebut dan Ricang di rumahnya dan di Desa Baru Jaya. Namun, Ricang menghilang dan tidak ditemukan saat itu. Istrinya mengatakan bahwa dia pergi ke Desa Kertayu untuk bertemu dengan mertuanya, tetapi Ricang juga tidak ditemukan di sana.
Pisol mengira Ricang mencuri motor anaknya karena dia baru terlihat di Desa Baru Jaya sekitar seminggu setelah pencurian.
Setelah melakukan pembunuhan, Pisol mengatakan dia langsung kabur dari tempat kejadian sambil membawa pisau yang digunakannya untuk membunuh. Saat warga mengejarnya, dia membuang pisau itu dan mengaku tidak ingat di mana dia melakukannya.
Tiga hari setelah kejadian itu, Pisol ternyata melarikan diri ke Pekanbaru, Riau, selama enam tahun. Anaknya kemudian menyarankannya untuk menyerahkan diri ke polisi.
Pisol juga mengatakan dia ingin berdamai dengan keluarga korban dengan memberikan uang sebesar Rp 30 juta, tetapi keluarga korban menolak dan meminta Pisol memberikan uang sebesar Rp 50 juta sebagai uang damai.
Setelah mengumpulkan 50 juta rupiah dan ingin menyerahkannya kepada Pisol, ia kemudian menghubungi keluarga korban dan meminta uang damai sebesar 150 juta rupiah. Namun, Pisol menyatakan bahwa dia tidak memiliki uang untuk memenuhi permintaan keluarga korban.
Pisol belum memberikan komentar tentang vonis 19 tahun penjara tersebut. Kasusnya masih belum diputuskan.





