Tertibkan 315 Hektar Tambang Ilegal di Bangka Tengah, Potensi Kerugian Negara Rp 12,9 T

Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menghentikan operasi tambang ilegal. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 0 Second

Di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (8/11/2025), Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menghentikan operasi tambang ilegal.

Tanah seluas 315,48 hektar itu akan mengalami kerugian negara sebesar Rp 12,9 triliun. (Sumber Foto : Istimewa)

Menurut Komandan Satgas Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Febriel Buyung Sikumbang, penertiban lahan seluas 315,48 hektar dilakukan di dua desa, Lubuk Lingkuk dan Lubuk Besar.

“Total lahan yang diamankan dari dua sasaran tersebut seluas 315,48 hektar,” kata Febriel dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (9/11/2025).

Selain lahan, Satgas PKH juga menyita sejumlah peralatan tambang, termasuk dua buldoser, dua ekskavator, satu genset listrik, dan dua ekskavator.

Ada kemungkinan bahwa tanah seluas 315,48 hektar itu akan mengalami kerugian negara sebesar Rp 12,9 triliun sebagai akibat dari aktivitas penambangan dan kerusakan lingkungan.

“Ini akan dilakukan asesmen lebih mendalam untuk mendapatkan angka kerugian secara pasti,” ujarnya.

Dia memuji kolaborasi dan bantuan aparat kepolisian dalam membantu Satgas PKH menghentikan aktivitas tambang ilegal di dua desa tersebut.

“Kami bersyukur aparat kewilayahan, dalam hal ini unsur kewilayahan baik itu TNI/Polri dan Dinas terkait jajaran pemerintah daerah ini betul-betul mendukung, memberikan bantuan informasi,” jelasnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today