Mario Dandy Terbukti Bersalah atas Pencabulan: Dihukum 6 Tahun Penjara, Kasasi MA Ditolak

Mario Dandy Satriyo telah menjalani persidangan atas kasus pencabulan terhadap perempuan A. (Sumber Foto : Kumparan)
0 0
Read Time:1 Minute, 51 Second

Mario Dandy Satriyo telah menjalani persidangan atas kasus pencabulan terhadap perempuan A. Bahkan, kasus ini telah mencapai tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Sidang dimulai pada Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 12 Juni 2025, vonis dijatuhkan, Majelis Hakim memutuskan bahwa Mario Dandy melanggar Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

Mario Dandy belum membuat pernyataan tentang keputusan kasasi ini atau kasus pencabulan yang menjeratnya. (Sumber Foto : Kumparan)

“Menyatakan Terdakwa Mario Dandy Satriyo tersebut di atas, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut,” bunyi putusan dikutip dari situs PN Jaksel pada Senin (24/11).

Anak Rafael Alun, mantan pejabat Ditjen Pajak, menerima hukuman 2 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun penjara. Banding diajukan.

Banding Terikat

Pengadilan Tinggi Jakarta menganggap vonis itu terlalu ringan karena Mario Dandy telah berjanji akan mengawini korban dan bertanggung jawab jika korban hamil.

“Terdakwa, dalam setiap melakukan tindak pidana pada korban, selalu menjanjikan akan mengawini korban dan selalu bertanggung-jawab apabila terjadi kehamilan sehingga korban mau menuruti kehendak terdakwa melakukan persetubuhan. Oleh karena itu dirasa memenuhi rasa keadilan apabila pidana yang dibebankan pada terdakwa,” bunyi pertimbangan banding.

Kasasi Ditolak

Atas vonis banding itu, kasasi kemudian diajukan. Selang empat bulan, putusan kasasi dibacakan.

“Tolak,” bunyi putusan kasasi Mahkamah Agung yang diketok pada 13 November 2025.

Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto mengetuai majelis kasasi, dengan Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Hakim Agung Yanto sebagai anggota.

Setelah kasus tersebut ditolak, keputusan tahap banding tetap: 6 tahun penjara dan denda 1 miliar.

Mario Dandy belum membuat pernyataan tentang keputusan kasasi ini atau kasus pencabulan yang menjeratnya.

Dugaan pencabulan ini muncul setelah kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora, di mana perempuan A adalah mantan pacar Mario Dandy.

Hakim memutuskan Mario bersalah dalam kasus penganiayaan itu dan memutuskan dia harus menjalani 12 tahun penjara serta membayar biaya restitusi sebesar Rp 25,1 miliar.

Sejauh ini, pihak Mario baru membayar uang restitusi sebesar Rp 706 juta. Namun, masih ada kekurangan pembayaran lebih dari Rp 24 miliar yang harus dibayar melalui gugatan perdata.

Mario Dandy Satriyo menerima remisi enam bulan pada HUT RI ke-80.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today