KPK : Korupsi Berujung Rehabilitas

pemerintahan yang menganggap korupsi sebagai musuh nasional. (Sumber Foto : Antara Foto)
0 0
Read Time:3 Minute, 10 Second

“Kita akan mengejar koruptor sampai ke Antartika,” kata Prabowo Subianto, saat pelantikannya sebagai presiden.

Janji itu menunjukkan komitmen moral untuk menjalankan pemerintahan bersih, bukan sekadar retorika, pemerintahan yang menganggap korupsi sebagai musuh nasional.

Namun, publik terkejut ketika pemerintah memberikan pengampunan dan rehabilitasi kepada figur publik yang pernah terlibat kasus korupsi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembon, yang juga dikenal sebagai Tom Lembong.

Terakhir, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, karena dia terlibat dalam kasus korupsi selama proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dari tahun 2019 hingga 2022.

Selain Ira, Prabowo juga merehabilitasi dua mantan direksi ASDP: Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan.

Apakah negara mengabaikan janji barunya dengan tindakan ini? Apakah kita sedang melihat preseden baru dalam penegakan hukum?

Dalam teori akuntabilitas politik, kepercayaan publik pada pemerintahan mulai tergerus ketika pemerintah tidak memenuhi janjinya, yang merupakan kontrak moral dengan rakyat.

Istilah pemberantasan korupsi sangat sensitif. Setiap tindakan yang diambil oleh pemerintah di bidang ini memiliki konsekuensi simbolik dan struktural.

Pertanyaan tentang konsistensi dan keberhasilan agenda antikorupsi pemerintahan muncul karena rehabilitasi individu tertentu yang dikaitkan dengan korupsi.

Korupsi adalah kejahatan luar biasa, yang merusak institusi, memiskinkan masyarakat, dan menghilangkan legitimasi negara.

Akibatnya, seluruh instrumen hukum dan kebijakan publik dibuat dengan tujuan untuk mengurangi kemungkinan kesalahan dalam menanganinya.

Pemberian amnesti, abolisi, atau rehabilitasi kepada orang yang sedang atau pernah bersalah merupakan anomali dalam konteks ini.

Meskipun itu legal, tindakan itu menghadirkan risiko besar dari segi moral dan politik. memberi pejabat publik kesan bahwa negosiasi korupsi masih mungkin.

menimbulkan risiko moral dalam birokrasi. merusak efek jera, yang merupakan dasar dari kebijakan antikorupsi. menggariskan garis antara etika dan hukum dalam sistem penegakan hukum.

Menurut teori integritas sistem, negara hanya dapat mempertahankan integritasnya jika hukumnya konsisten, tidak diskriminatif, dan tidak tunduk pada persetujuan politik.

Dengan rehabilitasi seperti ini, standar integritas sistemik menurun.

Risiko untuk Pemerintah

Kebijakan rehabilitasi tersebut dapat menyebabkan kerusakan strategis. Pertama, menurunkan kepercayaan masyarakat. Keyakinan adalah dasar dari pemerintahan demokratis.

Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, karena dia terlibat dalam kasus korupsi. (Sumber Foto : Antara)

Kepercayaan publik adalah kekayaan negara, menurut tajuk Kompas.

Jika masyarakat menganggap komitmen antikorupsi hanyalah retorika, legitimasi moral pemerintah akan berkurang.

Kedua, menimbulkan rasa hormat penegak hukum. Tekanan publik dan masalah politik mendorong KPK, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya untuk bekerja.

Dalam kasus di mana kebijakan amnesti, abolisi, atau rehabilitasi dapat digunakan untuk membatalkan pekerjaan mereka, pesan yang muncul adalah, “Hukum bisa berbelok jika kepentingan politik menghendaki.”

Ketiga, ketidakkonsistenan dalam kebijakan antikorupsi memungkinkan distorsi.

Korupsi telah menyebar di banyak sektor pemerintah karena ketidakpastian ini. Dimungkinkan distorsi tersebut muncul melalui rehabilitasi tokoh tertentu.

Menurut Aristoteles, negara harus menerapkan dua jenis keadilan: distributif dan korektif.

Selama rehabilitasi pelaku korupsi tidak dilakukan atas dasar kemanusiaan atau koreksi kekeliruan hukum, itu akan merusak keduanya.

Pemerintah secara formal memiliki otoritas untuk memberikan rehabilitasi. Namun, secara moral, tindakan tersebut sering dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan sebagai keadilan (John Rawls).

Keadilan hilang dari pandangan masyarakat. Di hadapan kita muncul pertanyaan mendasar: apakah pemerintah ingin menciptakan rezim antikorupsi yang kuat atau justru membiarkan perundingan terjadi di awal pemerintahan?

Korupsi adalah pengkhianatan terhadap negara, bukan pelanggaran biasa. Akibatnya, tindakan negara di bidang ini harus jelas, konsisten, dan tidak meninggalkan ruang untuk keraguan.

Jika tren rehabilitasi individu tertentu muncul, prinsip “mengejar koruptor sampai ke Antartika” dapat sirna dan hanya menjadi metafora politik.

Selain itu, ketika metafora mengambil tempat integritas, negara kehilangan semangatnya untuk mempertahankan etika negara hukum. Pemberantasan korupsi adalah tugas yang sulit.

Dia adalah tindak pidana yang sistemik dan luar biasa. Satu hal yang pasti adalah bahwa ia tidak boleh dimulai dengan kesepakatan karena alasan apa pun.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today