Sebuah Laboratorium Tembakau Sintetis di Tangerang Berhasil Diungkap BNN

Pada hari Jumat, sebuah laboratorium narkotika berjenis tembakau sintetis di Tangerang berhasil dibongkar BNN. (Source: Dok. Istimewa via Detik.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 22 Second

Pada hari Jumat, 9 Januari 2026, sebuah laboratorium yang dijadikan sebagai tempat memproduksi narkotika berjenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis di Tangerang, Banten, berhasil dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN).

“Tim BNN RI berhasil menangkap tiga orang pelaku dan menyita sejumlah barang bukti,” kata Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN Aldrin Hutabarat melalui keterangan resminya, hari Sabtu, 10 Januari 2026, dilansir dari Tempo.co.

Ketika proses pembongkaran berlangsung, BNN berhasil membekuk tiga pelaku dan menyita sejumlah barang bukti. (Source: Ilustrasi/Freepik via RRI.co.id)

Mengutip Tempo.co, Aldrin mengungkapkan bahwa proses investigasi kasus laboratorium narkotika ini telah dilakukan oleh timnya selama sekitar 2 bulan.

Hal tersebut dilakukan agar dapat memastikan terkait sejumlah aktivitas mencurigakan yang terjadi di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil proses investigasi yang telah dilakukan oleh pihak BNN, dilaporkan bahwa lokasi itu telah dijadikan sebagai tempat untuk memproduksi tembakau sintetis yang berlangsung dalam kurun waktu selama kurang lebih 2 bulan.

Ketika proses pembongkaran berlangsung, pihak BNN berhasil membekuk tiga orang pelaku, yang mana di antaranya adalah ZD, selaku koki produksi; FH, selaku pencoba hasil produksi; serta Fir, selaku kurir.

Dinukil dari Tempo.co, pihak BNN dikabarkan juga berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang berada di lokasi kejadian ketika pembongkaran dilakukan, yakni MDMB-4en-Pinaca sebanyak 153 gram, MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan sebanyak 808,9 gram, serta MDMB Inaca (sisa residu).

Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, para pelaku bakal dikenakan pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak senilai Rp 500 juta.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today