KPK terus menetapkan tersangka terhadap karyawan PT Wanatiara Persada terkait kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara dari tahun 2021 hingga 2026.
KPK memutuskan untuk mendalami peran jajaran direksi PT Wanatiara Persada karena besarnya jumlah suap yang diterima.
“Jadi kita juga sama ini, di sini kan staf. Nah, bagaimana uang itu bisa keluar kan tentu harus punya kewenangan, kan gitu ya. Untuk mengeluarkan sejumlah uang, kemudian memutuskan, kewenangan untuk memutuskan membayar dan lain-lainnya. Gitu kan, karena uang Rp 4 miliar itu bukan uang yang kecil,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026).
Asep menyatakan bahwa karyawan lapangan biasanya hanya melakukan eksekusi.
Oleh karena itu, dia menduga adanya kesepakatan antara jajaran direksi dan pegawai pajak mengenai pencairan dana melalui kontrak konsultasi keuangan yang tidak nyata.
“Tapi sampai saat ini informasi dan keterangan yang kita peroleh gitu ya, dan juga didukung oleh kecukupan alat bukti, dua orang ini dulu. Tapi tentunya kita akan terus mendalaminya,” ujarnya.
Asep menyatakan bahwa batas waktu pemeriksaan menyebabkan dilepaskannya Direktur SDM PT Wanatiara Persada, Pius Suherman, setelah dia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Dia menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
“Ini kan baru satu kali 24 jam nih. Kita harus menetapkan dari delapan ya yang Yang diamankan delapan ini, ditetapkan lima orang. Jadi dalam tempo satu kali 24 jam ini. Tentunya, tentunya ya, nah ini proses penyidikan ini akan terus berlanjut,” ucap dia.
Pada hari Minggu, 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.

Kelima tersangka adalah Dwi Budi, Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifuddin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon), dan Askob Bahtiar, perwakilan penerima suap.
Selanjutnya, Abdul Kadim Sahbudin, Konsultan Pajak, dan Edy Yulianto, pemberi suap dari PT Wanatiara Persada.
Mereka semua ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026).
Para tersangka kemudian ditahan oleh KPK selama dua puluh hari pertama, dari 11 hingga 30 Januari 2026, di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Agus Syarifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, meminta PT Wanatiara Persada membayar pajak “seluruhnya” sebesar Rp 23 miliar dalam kasus ini.
Di antara uang tersebut, Rp 8 miliar dialokasikan untuk biaya dirinya sendiri dan dibagikan kepada pihak-pihak di bawah Ditjen.
PT Wanatiara Persada, bagaimanapun, menolak dan hanya menyetujui pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.
Pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan pembayaran pajak senilai Rp 15,7 miliar untuk PT Wanatiara Persada.
Nilai awalnya sebesar 75 miliar rupiah turun menjadi sekitar 59,3 miliar rupiah.
PT Wanatiara Persada mencairkan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan pada Desember 2025. Untuk memenuhi permintaan fee Agus Syaifudin, mereka menggunakan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK), yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin sebagai Konsultan Pajak.
Atas perbuatannya, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar selaku pihak penerima, disangkakan telah melangar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, sebagai pihak pemberi, Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana (KUHP).






