Diduga Edarkan Ganja, Seorang Sekuriti di Gedung Pemkot Cimahi Dibekuk Polisi

Seorang petugas keamanan di Gedung Pemkot Cimahi dibekuk polisi akibat diduga mengedarkan ganja. (Source: Ilustrasi/SinPo.id/Cibernews)
0 0
Read Time:1 Minute, 20 Second

Dilaporkan bahwa seorang petugas keamanan yang bekerja di Gedung Pemerintah Kota atau Pemkot Cimahi berhasil dibekuk oleh pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi akibat diduga telah mengedarkan narkotika berjenis ganja.

Seorang petugas keamanan yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian itu adalah pria berusia 28 tahun yang memiliki inisial SMS.

Ketika proses penangkapan berlangsung, polisi berhasil mendapati barang bukti ganja seberat 10,92 gram. (Source: Ilustrasi/Pixabay via SinPo.id)

Ajun Komisaris Besar Niko Nurallah Adi Putra, selaku Kapolres Cimahi, mengungkapkan bahwa pembekukan seorang petugas keamanan tersebut adalah hasil dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah ditangani.

Mengutip Tempo.co, dalam kasus ini, SMS diduga memiliki peran sebagai salah satu pihak yang melakukan peredaran narkotika ganja.

“Pengungkapan ini berangkat dari penangkapan tersangka FP, kemudian kami kembangkan hingga mengarah kepada SMS,” kata Niko melalui keterangan tertulisnya, hari Rabu, 14 Januari 2026, dilansir dari Tempo.co.

Ketika proses penangkapan SMS berlangsung, pihak kepolisian berhasil mendapati barang bukti berupa narkotika berjenis ganja dengan berat yang mencapai hingga 10,92 gram.

Dinukil dari Tempo.co, menurut hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihak penyidik, SMS memperoleh persediaan ganjanya melalui transaksi daring di platform media sosial.

“Tersangka mengaku awalnya hanya mengonsumsi sendiri, namun seiring waktu tergiur untuk menjual kembali karena alasan ekonomi dan ingin mendapatkan barang secara gratis,” ujar Niko, dalam laman Tempo.co.

Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, SMS dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun serta maksimal 20 tahun, dan juga denda maksimal Rp 10 miliar.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today