Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mengumumkan bahwa pihaknya bakal melakukan pelarangan kepemilikan akun berbagai media sosial ataupun platform digital lainnya yang memiliki risiko tinggi untuk anak-anak berusia di bawah 16 tahun.
Meutya Hafid, selaku Menteri Komunikasi dan Digital atau Menkomdigi, mengungkapkan bahwa pemberlakuan kebijakan ini bakal mulai dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2026 mendatang.

Dilansir dari Tempo.co, pada tahap awal pemberlakuan kebijakan tersebut, Komdigi bakal mulai menonaktifkan akun anak-anak berusia di bawah 16 tahun di sejumlah platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai seluruh platform menjalankan kewajiban mematuhi kewajiban kepatuhannya,” kata Meutya melalui keterangan resmi Komdigi, hari Jumat, 6 Maret 2026, dikutip dari Tempo.co.
Meutya menyampaikan bahwa kebijakan pelarangan akses ini dirilis setelah adanya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau sebagai PP Tunas.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar dia, dalam laman Tempo.co.
Mengutip Tempo.co, Meutya mengklaim bahwa pemberlakuan kebijakan pelarangan akses ini dilakukan dengan tujuan agar dapat melindungi seluruh anak di Indonesia dari berbagai ancaman yang terdapat di dunia digital.
“Anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” kata dia, dinukil dari Tempo.co.









