Dilaporkan bahwa dalam kasus perdagangan ilegal sejumlah satwa dilindungi, RC (33) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resor atau Polres Kota Sidoarjo.
Dalam kasus ini, RC diduga telah melakukan aktivitas jual beli terhadap sejumlah satwa dilindungi antarnegara secara ilegal.
Komisaris Besar Christian Tobing, selaku Kapolresta Sidoarjo, mengungkapkan bahwa pembongkaran kasus ini diawali pada saat adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait kegiatan perdagangan satwa ilegal yang tengah terjadi di wilayah Sidoarjo.

Dilansir dari Tempo.co, menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan proses penggeledahan terhadap kediaman milik RC yang lokasinya berada di wilayah Krembung, Gresik.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan perdagangan satwa dilindungi sejak tahun 2021,” kata Christian melalui keterangan tertulis, hari Jumat, 6 Maret 2026, dikutip dari Tempo.co.
Ketika proses pemeriksaan dilakukan, RC mengaku bahwa dirinya telah memperjualkan sejumlah satwa dilindungi itu ke berbagai negara, seperti Thailand, India, Malaysia, hingga Vietnam.
Berbagai macam jenis satwa dilindungi yang diperdagangkan dalam kasus ini di antaranya adalah primata, mamalia, serta aves.
Mengutip Tempo.co, pada saat proses pembongkaran kasus berlangsung, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah satwa dilindungi dari lokasi kejadian, meliputi 1 ekor Burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus), 1 ekor Burung Julang Emas (Rhyticeros undulatus), serta 1 ekor Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory).
Kemudian, 1 ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), 1 ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), 1 ekor Owa Kalawait (Hylobates muelleri), dan 1 ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis).
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka dikenakan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.





