Bobol Rumah Kosong Ketika Lebaran, Seorang Pencuri di Tangerang Dibekuk Polisi

Polisi bekuk seorang pencuri yang membobol sebuah rumah kosong di wilayah Tangerang ketika libur lebaran. (Source: Ilustrasi/Shutterstock via Kompas.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 39 Second

Akibat membobol sebuah rumah kosong yang lokasinya berada di wilayah Tangerang, seorang pencuri yang memiliki inisial KA (33) berhasil dibekuk oleh pihak Unit Reserse Kriminal Polsek Benda.

Diketahui bahwa dalam beberapa bulan terakhir, KA telah melancarkan aksi pencurian di sejumlah lokasi yang berbeda.

Dalam beberapa bulan terakhir, pelaku telah melancarkan aksi pencurian di sejumlah lokasi yang berbeda. (Source: Ilustrasi/Shutterstock via Kompas.com)

“Pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat,” kata Kepala Kepolisian Sektor Benda Ajun Komisaris Sriyono, hari Minggu 29 Maret 2026, dilansir dari Tempo.co.

Mengutip Tempo.co, aksi pencurian rumah kosong terakhir yang dilakukan oleh pelaku ini berlangsung ketika periode libur lebaran.

Kasus ini berhasil dibongkar setelah korban, yakni Shepiawati (24) memberikan laporan kepada pihak kepolsian terkait kejadian yang telah dialaminya.

Dalam laporan tersebut, korban menginformasikan bahwa gudang miliknya yang berada di area Pergudangan Permata Bandara, Jalan Husein Sastranegara, Benda, Tangerang, telah dibobol.

Pembobolan ini diketahui berlangsung pada hari Selasa, 24 Maret 2026 lalu, ketika gudang milik korban kondisinya tengah kosong karena ditinggal mudik Lebaran.

“Pelaku masuk dengan cara memanjat ke lantai dua dan menemukan pintu dalam kondisi tidak terkunci,” kata Sriyono, dalam laman Tempo.co.

Pelaku dikabarkan berhasil menggasak berbagai macam barang berharga yang ada di dalam gudang milik korban, seperti dua unit laptop, tas, sepatu, serta sejumlah barang lainnya.

Pada saat setelah melakukan proses investigasi, tim opsnal akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Ia dibekuk ketika tengah berada di kontrakannya.

“KA ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Jurumudi, Kecamatan Benda, pada Sabtu malam 28 Maret 2026,” kata Sriyono, dikutip dari Tempo.co.

Dinukil dari Tempo.co, ketika proses pemeriksaan berlangsung, pihak kepolisian berhasil melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti yang dimiliki pelaku, meliputi pakaian saat beraksi, sepatu hasil curian, rekaman CCTV, kartu ATM, hingga beberapa flashdisk.

Kini, pelaku telah dibawa dan ditahan di Polsek Benda. Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, ia dikenakan pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today