Toko Kosmetik yang Menjual Obat Keras Ilegal Digerebek Polisi di Juanda Jakpus

Toko tersebut diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal. (Sumber Foto : Dok. Istimewa)
0 0
Read Time:1 Minute, 49 Second

Toko kosmetik di Jalan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat, diserbu oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada hari Sabtu (30/5). Toko tersebut diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal.

Dua pria, M (41) dan MY (26), ditangkap dalam penggerebekan dengan ribuan butir obat keras ilegal, uang tunai Rp1.889.000, plastik klip kecil, dan dua ponsel sebagai barang bukti.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung, pengungkapan kasus itu dimulai oleh laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di kawasan Juanda, yang diduga merupakan tempat peredaran obat-obatan ilegal.

Polisi terus mengembangkan kasus tersebut dalam upaya menangkap pemasok dan menemukan jaringan peredaran obat ilegal. (Sumber Foto : Dok.Istimewa)

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut,” ujar Reynold, Minggu (31/5).

Toko kosmetik di Jalan Juanda IV No. 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, digerebek pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dua pria, M (41) dan MY (26), ditangkap oleh polisi di lokasi.

Selain itu, polisi menyita barang bukti seperti 157 butir tramadol, 1.190 butir hexymer, 100 butir trihexyphenidyl, 85 butir alprazolam, tiga bundel plastik klip kecil, dan uang tunai Rp 1.889.000 yang diduga hasil penjualan.

Menurut AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro dari Kantor Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, para pelaku berusaha untuk menyembunyikan penjualan obat keras ilegal melalui toko kosmetik agar warga tidak curiga.

“Dari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar,” kata Wisnu.

Sekarang, polisi terus mengembangkan kasus tersebut dalam upaya menangkap pemasok dan menemukan jaringan peredaran obat keras ilegal.

“Kami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini,” ujarnya.

Kedua orang yang dianggap bersalah telah ditahan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Pasal 435, bersama dengan Pasal 436 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, mengatur keduanya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today