Dilaporkan bahwa pelaku yang diduga telah melakukan aksi pemerkosaan pada hari Sabtu, 28 Maret 2026, terhadap seorang perempuan disabilitas di daerah Batuplat, Kota Kupang, berhasil dibekuk oleh pihak Polda Nusa Tenggara Timur.
Pembongkaran kasus ini diawali pada saat adanya sebuah laporan yang diberikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian mengenai dugaan tindak kekerasan seksual yang telah terjadi di wilayah tersebut.

Mengutip Tempo.co, di dalam laporan tersebut masyarakat menginformasikan bahwa telah terjadi sebuah aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria dengan inisial AS (20) terhadap korban yang memiliki inisial JDAL (21).
“Terduga pelaku telah ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Henry Novika Chandra melaui keterangan tertulis, hari Minggu, 29 Maret 2026, dilansir dari Tempo.co.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Unit Reserse Mobil Polda NTT pun kemudian menuju ke tempat lokasi kejadian.
Dikabarkan bahwa terdapat sejumlah masyarakat yang telah berkumpul mengelilingi terduga pelaku pada saat pihak kepolisian tiba di lokasi kejadian.
Kemudian, pihak kepolisian pun mengamankan dan membawa pelaku menuju ke Markas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT untuk menjalani proses pemeriksaan.
“Korban mengalami luka serius berupa pendarahan pada bagian kemaluan dan telah mendapatkan penanganan medis,” kata Henry, dalam laman Tempo.co.
Dinukil dari Tempo.co, Henry menegaskan bahwa perlindungan korban dalam kasus ini merupakan hal yang paling penting, terutama untuk para perempuan serta penyandang disabilitas.
Ia menyatakan bahwa pihaknya bakal memastikan korban memperoleh pendampingan dan juga perlindungan secara maksimal.









