Dilaporkan bahwa seorang pelaku yang terlibat dalam kasus peredaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu berhasil dibekuk oleh pihak Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya.
Pada saat proses pembekukan berlangsung, pihak kepolisian berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa sejumlah uang palsu yang totalnya diperkirakan mencapai hingga sebesar Rp 620 juta.

Mengutip Tempo.co, Ajun Komisaris Besar Robby Syahfery, selaku Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pihak penyidik berhasil membekuk pelaku yang merupakan seorang pria dengan inisial MP pada hari Senin, 30 Maret 2026.
Robby mengatakan bahwa pelaku dibekuk oleh pihak kepolisian ketika tengah berada di dalam sebuah kamar hotel yang lokasinya berada di wilayah Kabupaten Bogor.
“Sejauh ini, kami telah mengamankan satu orang pelaku berinisial MP,” kata Robby melalui keterangan tertulis, hari Selasa, 31 Maret 2026, dilansir dari Tempo.co.
Kemudian, pihak kepolisian juga telah mendapati berbagai macam barang bukti yang digunakan pelaku untuk memproduksi uang palsu, seperti printer, tinta, alat pemotong kertas, kertas A4, dan beberapa peralatan lainnya.
“Saat ini, kami masih mendalami kemungkinan adanya sindikat, termasuk perencana dan jejaring peredarannya,” ungkap Robby dalam laman Tempo.co.
Dinukil dari Tempo.co, Robby telah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu waspada ketika mendapatkan uang tunai pecahan besar.
Robby juga meminta agar masyarakat yang menemukan ataupun menerim dugaan uang palsu dapat segera memberikan laporan kepada pihak kepolisian.









