OJK Perketat Pengawasan Pinjol Ilegal, Ribuan Aplikasi Kembali Diblokir

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal. (RRI.co.id)
0 0
Read Time:1 Minute, 46 Second

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperketat pengawasan terhadap praktik pinjaman online ilegal yang marak beroperasi melalui aplikasi dan situs tidak berizin. Dalam operasi pengawasan siber terbaru, ribuan tautan aplikasi pinjaman ilegal ditemukan aktif menyasar masyarakat dengan iming-iming pencairan dana cepat tanpa proses verifikasi yang jelas.

OJK menyatakan praktik pinjol ilegal terus berevolusi. Setelah sebelumnya banyak beroperasi melalui aplikasi di toko aplikasi resmi, kini pelaku lebih sering memanfaatkan tautan langsung berbasis web dan pesan berantai di media sosial serta aplikasi percakapan. Pola ini dinilai lebih sulit dilacak karena alamat digital mudah berubah dalam waktu singkat.

Ilustrasi logo OJK (Bisnis Espos)

Dalam keterangan resminya, OJK menegaskan bahwa pinjol ilegal tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga kerap menimbulkan persoalan sosial serius. Banyak korban melaporkan intimidasi penagihan, penyalahgunaan data pribadi, hingga penyebaran informasi pribadi kepada kontak di ponsel peminjam. Praktik ini menjadi perhatian karena berdampak pada kesehatan mental korban serta ketenangan keluarga.

Satgas Waspada Investasi bersama kementerian terkait melakukan pemblokiran masif terhadap situs dan aplikasi tersebut. Namun, OJK mengakui bahwa penindakan teknis saja tidak cukup. Literasi keuangan masyarakat masih menjadi kunci utama agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman instan yang tidak masuk akal.

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. (Tempo.co)

Fenomena ini juga dipicu oleh kebutuhan ekonomi mendesak di kalangan masyarakat. Banyak yang memanfaatkan pinjol karena proses perbankan formal dinilai lebih rumit dan memakan waktu. Celah inilah yang dimanfaatkan pelaku pinjol ilegal untuk menarik korban baru setiap hari.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas penyedia pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum melakukan transaksi. Daftar penyelenggara fintech lending resmi diperbarui secara berkala agar mudah diakses publik. Edukasi ini dinilai penting agar masyarakat memahami perbedaan antara pinjaman legal yang diawasi dan praktik ilegal yang merugikan.

ILUSTRASI. 2.263 pinjaman online ilegal berhasil dihentikan OJK tahun 2025. (Kontan.co.id)

Di tengah masifnya digitalisasi layanan keuangan, penguatan pengawasan dan literasi publik menjadi pekerjaan rumah besar. OJK menegaskan akan terus melakukan patroli siber serta bekerja sama dengan platform digital untuk mempersempit ruang gerak pelaku pinjol ilegal yang terus bermunculan dengan modus baru.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today