Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menyoroti maraknya iklan judi online yang muncul di berbagai platform digital, mulai dari situs web, media sosial, hingga aplikasi berbagi video. Dalam beberapa pekan terakhir, laporan masyarakat terkait kemunculan iklan tersebut meningkat signifikan.
Kominfo menilai pola promosi judi online kini semakin agresif dan menyasar berbagai segmen pengguna internet, termasuk anak muda. Iklan tidak lagi tampil secara terang-terangan, tetapi dikemas dalam bentuk konten hiburan, tautan tersembunyi, hingga penyamaran dalam kolom komentar dan siaran langsung.

Dalam pernyataannya, Kominfo meminta platform digital untuk lebih proaktif melakukan moderasi konten serta memblokir akun yang terindikasi mempromosikan aktivitas perjudian. Pemerintah menilai platform memiliki tanggung jawab moral dan teknis untuk mencegah penyebaran konten yang melanggar hukum nasional.
Fenomena ini dinilai berbahaya karena judi online memiliki dampak sosial luas, mulai dari kecanduan, masalah keuangan keluarga, hingga tindak kriminal turunan. Banyak laporan menunjukkan korban judi online berasal dari kalangan usia produktif yang terjebak iming-iming kemenangan cepat.

Kominfo bersama aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap jaringan promosi judi yang sebagian besar dioperasikan dari luar negeri namun menargetkan pengguna Indonesia. Pemutusan akses terus dilakukan, namun pelaku kerap muncul kembali dengan domain dan akun baru.
Masyarakat diimbau untuk tidak mengklik tautan mencurigakan serta melaporkan konten yang mengarah pada promosi judi. Edukasi literasi digital kembali ditekankan sebagai benteng utama menghadapi konten berbahaya di ruang siber.

Langkah penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ruang digital tetap sehat dan aman, sekaligus mengurangi dampak sosial yang ditimbulkan oleh maraknya praktik judi online di tengah masyarakat.








