Selama persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim resmi dipindahkan dari tahanan negara ke tahanan rumah.
Dalam sidang terbuka, Purwanto S. Abdullah, ketua majelis hakim, membacakan langsung keputusan pengalihan penahanan tersebut.

“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026), malam.
Hakim kemudian memutuskan Nadiem dialihkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke rumahnya di Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi penahanan rumah di tempat kediaman terdakwa,” ujar hakim.
Dalam penetapan tersebut, majelis hakim menetapkan beberapa syarat ketat terhadap Nadiem selama dia ditahan di rumah tahanan.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa harus tetap di rumah selama 24 jam setiap hari. Mereka dilarang meninggalkan rumah untuk alasan apa pun kecuali untuk menjalani operasi pada 13 Mei 2026, kontrol medis dengan izin tertulis majelis hakim, atau menghadiri persidangan.
Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan untuk memasang alat pemantau elektronik terhadap Nadiem jika fasilitas tersedia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim meminta Nadiem menyerahkan semua dokumen perjalanannya, termasuk paspor Republik Indonesia dan paspor asing, paling lambat satu hari kerja setelah penetapan dibacakan.
Hakim melarang Nadiem berbicara dengan saksi dan terdakwa lain dalam kasus tersebut secara langsung atau melalui media apa pun.
“Terdakwa dilarang menghubungi, menemui, atau berkomunikasi dengan saksi-saksi maupun terdakwa lain dalam perkara ini maupun perkara terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik melalui tatap muka, telepon, pesan singkat, surat elektronik, media sosial, maupun sarana komunikasi lainnya,” kata hakim.
Hakim juga melarang Nadiem berbicara kepada media tanpa izin tertulis pengadilan.
“Terdakwa dilarang memberikan pernyataan, wawancara, atau keterangan apa pun kepada media massa terkait perkara ini tanpa izin tertulis dari Majelis Hakim,” ujar Purwanto.
Dalam keputusannya, hakim menyatakan bahwa Nadiem akan dikembalikan ke status tahanan rumah tahanan negara jika dia melanggar satu syarat.
“Menetapkan apabila terdakwa melanggar salah satu atau lebih syarat sebagaimana tersebut dalam angka 3 di atas, maka jenis penahanan terdakwa akan dialihkan kembali ke penahanan Rumah Tahanan Negara,” tegas hakim.





