Diduga Bakal Melakukan Praktik Love Scamming, Belasan WNA di Tangerang Dibekuk Imigrasi

Sebanyak 19 WNA telah dibekuk oleh pihak Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang. (Source: Dok. Imigrasi Tangerang)
0 0
Read Time:1 Minute, 40 Second

Dikabarkan bahwa terdapat sebanyak 19 warga negara asing atau WNA yang telah dibekuk oleh pihak Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.

Sejumlah WNA tersebut dibekuk oleh pihak Imigrasi akibat diduga bakal melakukan aksi penipuan daring atau online bermoduskan Love Scamming yang berlangsung di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Mengutip Tempo.co, dari sejumlah WNA yang berhasil dibekuk oleh pihak Imigrasi, 15 orang di antaranya merupakan warga negara asal Cina.

Belasan WNA itu dibekuk akibat diduga bakal melakukan aksi Love Scamming di wilayah Teluknaga, Tangerang. (Source: Ilustrasi/Portalhukum.id)

Sedangkan, empat orang lainnya yang telah dibekuk oleh pihak Imigrasi terdiri dari warga neagara asal Taiwan, Malaysia, Vietman, serta Kamboja.

“Diduga ke-19 WNA tersebut terindikasi sebagai sindikat penipuan online, dengan modus love scamming yang sebelumnya beroperasi di Kamboja,” kata Hasanin, selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, hari Rabu, 20 Mei 2026, dilansir dari Tempo.co.

Pembongkaran kasus dugaan penipuan ini diawali dari adanya informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh sekelompok WNA di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas Imigrasi pun langsung melakukan proses investigasi pada tanggal 8 Mei 2026 lalu, dengan mendatangi sebuah apartemen yang lokasinya berada di wilayah Teluknaga.

Hasanin menjelaskan bahwa berdasarkan asas Selective Policy dan ketentuan yang tercantum pada Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sejumlah WNA itu memiliki potensi bakal melaksanakan aktivitas yang dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan serta ketertiban umum.

“Setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kanwil Ditjenim Banten, 19 WNA telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” ujar Hasanin, dalam laman Tempo.co.

Dinukil dari Tempo.co, ketika proses pembekukan sejumlah WNA itu berlangsung, pihak petugas berhasil melakukan penyitaan terhadap berbagai macam barang bukti, seperti 19 paspor asing, 32 unit ponsel, 3 unit laptop, 28 kartu tanda tenaga kerja asing di Kamboja, serta 1 surat perjanjian sewa ruko yang diduga bakal dijadikan sebagai tempat operasi.

Selain itu, pihak petugas juga menemukan adanya puluhan bukti transaksi akses internet dalam jumlah besar, meliputi komputer serta ponsel.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today