Pada hari Jumat, 29 Mei 2026 lalu, terdapat seorang pelaku yang terlibat dalam kasus dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang berhasil dibekuk oleh pihak Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat.
Dilaporkan bahwa pihak kepolisian juga mendapati dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa obat keras berjenis tramadol sebanyak 500 butir dari tangan pelaku yang diketahui memiliki inisial AR (37) itu.

“Penangkapan dilakukan pada Jumat sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir Jalan Jatibaru 10, Tanah Abang, Jakarta Pusat,” ucap Komisaris Besar Reynold E. P. Hutagalung, selaku Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, melalui keterangan resminya, hari Sabtu, 30 Mei 2026, dilansir dari Tempo.co.
Mengutip Tempo.co, proses pembekukan pelaku dalam kasus ini dilaksanakan pada saat setelah adanya laporan yang diberikan oleh masyarakat terkait transaksi obat keras di wilayah itu.
Berdasarkan hasil tes urine yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, Ajun Komisaris Besar Wisnu Setiyawan Kuncoro, selaku Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, menyatakan bahwa pelaku positif telah mengonsumsi metamfetamin.
“Saat ini kami masih mendalami asal barang dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut,” kata Wisnu, dalam laman Tempo.co.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, pelaku dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.





