Buru Rusa Sambar di Hutan Konservasi, Lima Orang di Lampung Dibekuk Polisi

Polisi bekuk lima pemburu satwa dilindungi berjenis rusa sambar di area hutan konservasi. (Source: Dok. Polres Tanggamus)
0 0
Read Time:1 Minute, 48 Second

Baru-baru ini, pihak Kepolisian Resor atau Polres Tanggamus telah berhasil membekuk lima orang pelaku yang diduga telah melakukan aksi perburuan, pembunuhan, serta pengangkutan terhadap satwa dilindungi berjenis rusa sambar di area hutan konservasi.

Dilaporkan bahwa para terduga pelaku dibekuk oleh pihak kepolisian ketika tengah berada di wilayah Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, Lampung.

Mengutip Tempo.co, Ajun Komisaris Besar Rahmad Sujatmiko, selaku Kepala Polres Tanggamus, mengungkapkan bahwa pembekukan para pelaku dalam kasus ini diawali pada hari Senin, 18 Mei 2026 lalu.

Kelima orang pelaku itu dibekuk pihak petugas beserta dengan berbagai barang bukti hasil buruan. (Source: Ilustrasi/Okezone.com)

Rahmad menyampaikan bahwa ketika itu pihak petugas dari Sekuriti Grup Artha Tambling Wildlife Nature Conservation (SGA TWNC) tengah melakukan kegiatan patroli pada sekitar pukul 02.30 WIB, di kawasan hutan konservasi.

“Saat patroli berlangsung, petugas mendapati sejumlah orang membawa potongan tubuh rusa sambar menggunakan karung bertali sandang,” ujar Rahmad dalam keterangan resminya, hari Sabtu, 30 Mei 2026, dilansir dari Tempo.co.

Melihat hal tersebut, Rahmad menyatakan bahwa petugas langsung membekuk dua orang pelaku yang diketahui memiliki inisial SF (46) serta AH (27) dengan sejumlah barang bukti hasil buruan mereka.

Beberapa hari kemudian, tiga orang pelaku lainnya yang sempat kabur ketika hendak diamankan akhirnya menyerahkan diri pada hari Sabtu, 23 Mei 2026, ke Polres Tanggamus.

Dikabarkan bahwa tiga orang pelaku yang telah menyerahkan diri ke kantor polisi tersebut di antaranya memiliki inisial AS (24), SO (21), serta DI (34).

Dinukil dari Tempo.co, pada saat proses pembekukan berlangsung, terdapat sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, seperti tujuh potong bagian tubuh rusa sambar, empat karung bertali sandang, serta lima senter kepala.

Selain itu, petugas juga mendapati adanya berbagai barang bukti lain berupa satu pucuk senapan rakitan laras panjang, 11 butir timah senapan, 10 kip dari pentol korek api, plastik bubuk mesiu, hingga serabut kelapa.

Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today