Dian Ediana Rae, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengungkapkan bahwa bank memiliki hak untuk tidak mengikuti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk menyetujui pengajuan kredit nasabah.
Hal tersebut ia sampaikan terkait dengan keluhan pengembang properti seputar banyaknya penolakan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dikarenakan adanya riwayat pinjaman online atau pinjol.
“Terkait pinjol, bank itu sebenarnya tidak terikat untuk mengikuti SLIK. Judgement sebenarnya ada di bank,” kata Dian di sela diskusi Percepatan Penyaluran Program 3 Juta Rumah di Jakarta Pusat, Jumat, 29 November 2024, dikutip dari tempo.co.

Dilansir dari tempo.co, Dian mengatakan bahwa bank merupakan pihak yang berhubungan langsung dengan calon penerima pinjaman. Menurutnya, bagi kreditur, SLIK dapat membantu untuk menilai rekam jejak dari calon nasabah.
Ia menjelaskan bahwa prinsip dari SLIK yang dikeluarkan oleh OJK tidak menghambat upaya pengembangan ekspansi kredit.
Termasuk di antaranya adalah hambatan pengajuan KPR yang tengah menjadi sorotan seiring dengan upaya realisasi program 3 juta rumah.
Dian juga mengungkapkan bahwa beberapa orang dengan catatan merah SLIK akibat pinjol itu terjadi dikarenakan adanya tunggakan di lender yang tutup atau bermasalah.
Diketahui bahwa hal tersebut yang membuat mereka terhambat pada saat ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
“Masalah pinjaman daring, kalau misalnya perusahaannya tidak ada, sudah tidak bisa dikembalikan (utangnya) itu pasti akan kita hapus di SLIK,” kata Dian, dilansir dari tempo.co.
Selain upaya penghapusan SLIK oleh OJK, menurutnya baik dari debitur maupun kreditur dapat ikut melapor agar ditindaklanjuti.
Sementara itu, bagi pinjol legal yang perusahaannya masih beroperasi, terkait untuk permasalahan debitur perlu dilakukan peninjauan lebih jauh.
Pada awalnya, Junaidi Abdillah, selaku Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), mengatakan bahwa dirinya ingin pemerintah agar dapat memberikan kelonggaran bagi para korban pinjaman online yang gagal mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Menurutnya, banyak di antara mereka yang utang pinjol di bawah Rp1 juta tetapi terhambat pada saat ingin mengajukan pembiayaan ke bank.
“Harapannya ada kebijakan kelonggaran. Gara-gara catatan pinjol sejutaan masa depan mereka dihukum,” kata Junaidi kepada Tempo, Kamis, 28 November 2024.
Junaidi mengungkapkan bahwa ia sering mendengar keluhan dari para pengembangan perumahan di jaringan Apersi yang menemukan pengajuan KPR subsidi calon klien gagal dikarenakan pinjol. Kebanyakan di antara mereka adalah keluarga muda yang hendak memiliki hunian pertama.









