Sosok Elon Musk sudah tidak asing lagi didengar, ia adalah sosok dibalik suksesnya Perusahaan Mobil Listrik Tesla dan Perusahaan SpaceX yang bergerak dibidang pesawat luar angkasa. Dan kini Elon Musk tercatat menjadi orang terkaya nomor 1 di dunia dengan total kekayaan hingga US$ 236,2 miliar lebih atau nyaris tembus Rp. 4.000 triliun rupiah.
Dilansir dari Tempo.co, Elon Musk kini telah resmi menjadi pemilik perusahan Twitter sejak mengakuisisi perusahaan tersebut dengan nilai US$ 44 miliar. Dikabarkan sejak Elon Musk menjadi pemilik perusahaan Twitter Inc. telah memecat 50% karyawannya melalui email atau sekitar 3.700 orang. Namun, Elon Musk baru-baru ini meminta para pegawai yang sudah dipecat untuk Kembali bekerja.

Dilansir dari Reuters, Senen (7/11/2022) beberapa dari karyawan Twitter yang diminta untuk bekerja kembali, diberhentikan karena terjadi kesalahan. Karyawan lainnya dipecat sebelum manajemen menyadari bahwa pekerjaan dan pengalaman karyawan tersebut mungkin masih diperlukan untuk membangun fitur baru yang dibayangkan oleh Elon Musk.
Elon Musk pada Jumat pekan lalu mengatakan pendapatan Twitter sangat menurun karena kelompok hak-hak sipil yang mengangkat kekhawatiran tentang bagaimana PHK akan mempengaruhi moderasi, dan menekan pengiklan top untuk menarik pengeluaran iklan mereka. Merek besar seperti General Mills dan General Motors menyatakan telah berhenti beriklan di Twitter. Hal ini tentu membuat pendapat Twitter menurun tajam.
Pemecatan karyawan Twitter dilakukan melalui surat surat elektronik (e-mail) pada hari Jumat. Di hari itu, Twitter menutup sementara kantornya dan mencegah akses staf masuk ke kantor. Perusahaan media sosial ternama itu mengatakan dalam e-mail kepada stafnya bahwa mereka akan memperingatkan karyawan pada pukul 09.00 waktu setempat atau pukul 16.00 GMT tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya.
Sementara, para karyawan yang dipecat melayangkan gugatan terhadap Twitter di pengadilan federal San Fransisco. Penggugat yang diwakili pengacara Shannon Liss-Riordan meminta pengadilan memerintahkan perusahaan media sosial Twitter mematuhi US Worker Adjustment and Retraining Notification (WARN) Act. (Ukthi Muthi’ah)






