Dapat Memperburuk Kesenjangan Ekonomi, Next Policy Beberkan Potensi dari PPN 12 Persen

Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tengah menuai sejumlah polemik. (Source: Nextpolicy.org)
0 0
Read Time:2 Minute, 1 Second

Dilaporkan bahwa rencana terkait adanya kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tengah menuai sejumlah polemik.

Yusuf Wibisono, selaku Direktur Next Policy, mengungkapkan bahwa dengan adanya kebijakan yang akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 ini, memiliki potensi untuk memperburuk kesenjangan ekonomi.

Dilansir dari tempo.co, Yusuf mengatakan bahwa PPN memiliki sifat yang lebih regresif jika dibandingkan dengan pajak penghasilan atau PPh.

Ia menjelaskan bahwa dengan adanya kebijakan tersebut membuat orang miskin memiliki potensi untuk menanggung beban yang lebih besar daripada orang kaya.

Direktur Next Policy mengungkapkan bahwa dengan adanya kebijakan kenaikan PPN ini dapat berpotensi untuk memperburuk kesenjangan ekonomi. (Source: Rmoljabar.id)

“PPN lebih bersifat regresif karena dibayarkan saat pendapatan dibelanjakan untuk barang dan jasa dengan tarif tunggal terlepas berapapun tingkat pendapatan konsumen,” kata Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Senin, 23 Desember 2024, dikutip dari tempo.co.

Menurutnya, dengan kondisi tersebut PPN berpotensi dapat membuat kesenjangan antara masyarakat miskin dengan masyarakat kaya semakin lebar.

Berdasarkan estimasi pengeluaran rumah tangga pada tahun 2023, Yusuf mengatakan bahwa dengan tarif PPN 11 persen, konsumen miskin menanggung beban pajak sejumlah 5,56 persen dari pengeluaran mereka, sementara untuk konsumen kelas atas menanggung sebesar 6,54 persen.

Sehingga, diketahui bahwa dengan beban PPN yang hampir merata ini memperlihatkan kenaikan dari tarif menjadi 12 persen bakal semakin menekan daya beli kelompok miskin serta menengah.

Berdasarkan simulasi yang dilakukan oleh Next Policy, memperlihatkan bahwa beban PPN terbesar justru ditanggung oleh kelas menengah.

Dari estimasi total beban PPN Rp 294,2 triliun pada tahun 2023, diperkirakan sekitar 40,8 persen atau senilai Rp 120,2 triliun dibayarkan oleh kelas menengah, yang di mana hanya meliputi 18,8 persen dari total jumlah penduduk.

“Kelas menengah yang sudah mengalami tekanan ekonomi besar akan semakin tergerus oleh kebijakan ini,” tegas Yusuf, dilansir dari tempo.co.

Yusuf menilai, dengan adanya kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini juga dapat melemahkan ketahanan ekonomi milik sebagian besar masyarakat yang kondisinya semakin rapuh, termasuk kelas menengah yang memiliki ketahanan ekonomi tinggi.

Diketahui bahwa pada saat kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen di tahun 2022, memperlihatkan adanya penurunan jumlah penduduk kelas menengah dari 56,2 juta orang atau 20,68 persen pada bulan Maret 2021 menjadi 52,1 juta orang atau 18,83 persen pada bulan Maret 2023.

“Penduduk kelas menengah ini jatuh ke kelas ekonomi yang lebih rendah dengan ketahanan ekonomi yang semakin lemah,” ungkap Yusuf, dalam laman tempo.co.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today