Bentrokan terjadi antara dua kelompok di Jalan Pembangunan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Kamis dini hari (26/12/2024). Mereka berjanji akan bertarung di media sosial Instagram.
Enam orang ditangkap polisi setelah perkelahian tersebut. Keenam pelaku tersebut berinisial SF (19), BAF (15), GNP (16), IRV (16), dan RA (21).
“Empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebagai pelaku dan dua (sebagai) tersangka,” Kanitreskrim Polsek Koja, AKP Alex Chandra, melalui pesan singkat.
SF merupakan grup tawuran di media sosial dan ditangkap saat memiliki senjata tajam milik kelompok TTB. BAF dan DV dari kelompok yang sama dengan membawa senjata tajam.
Belakangan, pelaku GNP dan IR yang juga berasal dari kelompok Tiba Tiba Tubruk terlibat perkelahian dan GNP juga kedapatan membawa senjata tajam. Sementara itu, pelaku RA dari kelompok SB juga terlibat tawuran.

Alex mengatakan, enam pelaku ditangkap. Selain menangkap enam pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa empat buah sabit dan parang.
“Untuk kepentingan pemeriksaan dilakukan penahanan,” ucap dia.
Terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan, Alex menyebut motif tawuran tersebut karena kedua kelompok hanya ingin disebut ‘top’ atau dianggap jagoan.
“Alasan tawuran hanya karena ingin saling melabeli sebagai yang terdepan. Kedua kelompok berjanji akan membuat tawuran melalui akun Instagram masing-masing,” ujarnya.
Polisi masih memproses kejadian tersebut. Lebih banyak penjahat mungkin ditangkap.
Maka dari itu, Keenam pelaku telah dijerat pasal 53 jo 170 KUHP terkait perbuatan percobaan kejahatan serta pengeroyokan dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam.








