Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila, jika keinginan kita untuk menyelamatkan masa depan Indonesia dengan kembali pada Pancasila dan UUD 1945 tentu bukan hal yang sederhana.
Sebab para pengamandemen UUD 1945 itu dengan sengaja UUD 2002 hasil amandemen tidak di beri pintu darurat. Ibarat membangun gedung pintu keluar nya kunci nya di buang oleh para pengamandemen UUD 1945 .
Diberbagai diskusi justru para pakar hukum tatanegara terjebak pada pemikiran UUD 2002 hasil Amandemen itu tidak akan bisa diamandemen lagi sebab MPR bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara jadi perubahan kembali ke UUD1945 tidak mungkin lewat MPR.
Tidak mungkin lewat MPR sebab MPR sudah di kebiri tidak menjadi Lembaga Tertinggi Negara di gradasi nya MPR ini juga bagian dari penutupan pintu darurat .
Bagaimana kalau lewat Referendum jalan ini pun sudah dibuntu dengan di cabut nya Tap MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum dan juga UU Undang (UU) tentang Referendum UU No. 5 Tahun 1985. Di cabut juga sebelum amandemen agar rakyat tidak diminta pendapat nya dan tidak di ikut sertakan dalam mengambil keputusan ini adalah kejahatan sebab sebuah Negara itu disamping ada nya Wilayah ,Rakyat Pemerintahan dan pengakuan dunia.
Jadi pelanggaran etik paling tinggi ketika rakyat diabaikan perampokan kedaulatan rakyat itu terjadi Sekarang para pakar dan antek antek asing itu tidak setuju kalau pemilihan kepala daerah itu dipilih tidak langsung .
Dengan dihilangkan nya UU tentang Referendum ini juga bagian dari menutup pintu darurat. Padahal pemilihan langsung disamping pemborosan dan pembodohan juga kedaulatan rakyat itu hanya di jalankan lima menit dibilik suara.
Bandingkan dengan pemilihan lewat MPR, Betul suara kita diwakilkan tetapi bukan hanya pilihan yang diwakilkan pikiran dan gagasan kita juga diwakilkan dalam bentuk menyusunan GBHN oleh wakil kita.
Kedaulatan rakyat dengan sistem kolektivisme di MPR tidak berhenti pada pikiran yang diwakili tetapi atas nama kedaulatan rakyat itu MPR Punya hak veto untuk menurunkan Presiden jika melanggar GBHN .Bandingkan dengan demokrasi liberal yang kita jalankan selama ini yang merusak mental rakyat akibat pragmatis serba uang dan jual beli .
Antek-antek Asing Amerika ternyata terus menggempur kita lewat media sosial opini-opini yang di bangun terus tokoh-tokoh nya kita bisa lihat Rafly Harun ,Feri Amsari, Chris Komari , Forum Tanah Air (FTA) yang terus membangun opini Memperjuangkan demokrasi liberal seperti saat ini .
Ketika semua tahu kunci bangunan NKRI sengaja di buang maka bangsa ini terjebak pada tatanan ruang yang asing dan dipaksa untuk menjalankan demokrasi liberal, yang membawah kerusakan mental spiritual pada bangsa kita menjadi pragmatis dan tidak tahu lagi arah kemana kapal Induk NKRI ini.
Menuju sebab sejak UUD 1945 diamandemen kita tidak mengerti lagi kemana tujuan NKRI sebab kompas penunjuk arah GBHN sudah dibuang ,Geo strategis dan wawasan kebangsaan kita Wawasan Nusantara juga sudah dibuang bahkan alat pemersatu bangsa Pancasila di ganti dengan individualisme, Liberalisme .
Kalau sudah begini apa masih ada harapan masa depan anak cucu kita.
Tidak ada jalan lain untuk kembali ke UUD 1945 Kecuali Presiden mempunyai keberanian melakukan Dekrit Presiden . Sebab hanya dengan dekrit Presiden pintu kebuntuan itu bisa di jebol .
Bagaimana cara melakukan dekrit Presiden, dengan adanya kegentingan Negara ini sudah sangat genting disegala bidang. Tanah tanah rakyat di rampas dengan menggunakan aparat termasuk TNI POLRI bisa kita lihat kasus Rempang ,PIK 2, tanah -tanah kebun yang dikuasai oleh investor Asing dan Aseng.
Kebun – kebun sawit di Kalimantan Sulawesi,Sumatera, Papua Halmahera semua itu jelas melanggar UU pokok Agraria bagaimana pakai logika saja bukan nya kebun sawit itu konsep nya Inti Plasma akal sehatpun tahu yang nama nya Inti itu lebih kecil dari Plasma nya tetapi para pengkhianat yang memberi ijin itu dibalik Inti lebih besar dari Plasma maka menggunakan aparat untuk merampas tanah tanah rakyat yang harus nya dilindungi aparat.
Justru rakyat nya di intimidasi, belum lagi penggarongan pengarongan terhadap kekayaan ibu pertiwi penyelundupan Nikel ,Emas ,Tima Korupsi tima 300 Triliundihukum 6,5 tahun dengan mengembalikan 210 Milyard dan denda 1 Milyard kasus ini membuyarkan harapan pada Prabowo yang akan memberantas korupsi rasa keadilan sudah genting .
Jadi dari sekian kegentingan yang 5erjadi sudah cukup Presiden Mengeluarkan Dekrit Presiden kembali pada Pancasila dan UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945. Tinggal rakyat segala lapisan membuat gerakan untuk mendukung menyelamatkan masa depan Indonesia. (Prihandoyo Kuswanto)





