Terjadi Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Batu: Polisi Langsung Lakukan Penyelidikan

Bus Pariwisata Sakhindra Trans terlibat kecelakaan di Batu, Jawa Timur. (Sumber Foto : Ananto for JawaPos.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 45 Second

Bus Pariwisata Sakhindra Trans terlibat kecelakaan di Batu, Jawa Timur. Penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara mengungkapkan bahwa penyebab kecelakaan ialah rem bus yang blong.

Bus tidak dapat berhenti dan menabrak beberapa kendaraan. Yang paling parah, empat pengendara sepeda motor tewas, salah satunya adalah bayi berusia 20 bulan.

Polisi telah menetapkan pengemudi bus, berinisial MAS, sebagai tersangka karena lalai mengoperasikan kendaraannya dan menyebabkan kecelakaan.

Penyelidikan polisi juga mengungkapkan bahwa surat izin berkala bus tersebut telah habis masa berlaku pada tanggal 15 Desember 2023. Upaya polisi untuk menetapkan supir bus sebagai tersangka sudah tepat.

Namun, untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali dan untuk menyelidiki insiden tersebut secara menyeluruh, kami ingin polisi memperluas penyelidikan mereka untuk menyertakan perusahaan bus.

Alasannya adalah karena ada unsur pengendalian yang tampaknya diabaikan oleh perusahaan, seperti pengujian rutin.

Penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara mengungkapkan bahwa penyebab kecelakaan ialah rem bus yang blong. (Sumber Foto : Surya.co.id/Purwanto)

Sebagai perusahaan bus, operator bus perlu menyadari persyaratan manajemen yang harus mereka penuhi, seperti inspeksi rutin umumnya disebut keur.

Inspeksi berkala merupakan mekanisme untuk memastikan kendaraan umum atau komersial memenuhi persyaratan teknis saat beroperasi. Pemeriksaan rutin dilakukan setiap 6 bulan.

Tujuan pemeriksaan rutin adalah untuk melindungi masyarakat dan pengguna kendaraan dari kecelakaan yang mungkin disebabkan oleh faktor teknis seperti pengereman.

Jika merujuk dari tanggal kedaluwarsa uji berkala bus tersebut, maka ada jangka waktu setahun lebih di mana perusahaan mengoperasikan bus tanpa melakukan uji berkala. Hal ini melanggar Pasal 106 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Polisi harus menyadari bahwa daya tawar pengemudi bus terlalu rendah untuk menolak pekerjaan, bahkan jika mereka harus mengemudikan bus yang tidak layak jalan.

Situasi ini sebenarnya juga dialami oleh para pengemudi truk yang seringkali tidak punya pilihan selain tetap bekerja meski truk yang dikendarainya kelebihan beban atau kebesaran (ODOL).

Oleh karena itu, tidak tepat jika hanya menyalahkan pengemudi saja.

Berdasarkan Pasal 359 KUHP, polisi dapat mengajukan tuntutan pembunuhan terhadap suatu perusahaan, khususnya penanggung jawab pengelolaan dan teknologi kendaraan.

Setiap bus yang beroperasi atau keluar dari pool, pastinya ada kontrol dari pihak manajemen perusahaan, termasuk soal teknis dan surat-surat kendaraan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today