Dilaporkan bahwa seorang perempuan hamil telah menjadi korban dalam kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah hotel bintang 5 di Surabaya.
Diduga bahwa perempuan tersebut dibunuh oleh kekasihnya sendiri. Setelah melancarkan aksi pembunuhan itu, tersangka kemudian menyerahkan diri ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya.
Aksi pembunuhan itu dikabarkan terjadi pada Kamis dini hari, 16 Januari 2025, di DoubleTree Hotel Surabaya.

Dilansir dari tempo.co, tersangka kasus pembunuhan tersebut yaitu Muhammad Ilham Pratama, 25 tahun, berasal dari Surabaya. Sedangkan korban adalah perempuan dengan inisial MA, 24 tahun, berasal dari Lumajang, Jawa Timur.
Ajun Komisaris Grandika Indera Waspada, selaku Kepala Kepolisian Sektor Genteng, mengungkapkan bahwa pasangan tersebut diketahui check in di hotel pada dinihari.
Selanjutnya, setelah masuk ke dalam kamar, keduanya sempat bertengkar dan tersangka lepas kendali. “Dia mencekik korban dengan tangan,” kata Grandika di Polsek Genteng Surabaya, Sabtu, 18 Januari 2024, dikutip dari tempo.co.
Grandika mengatakan bahwa pada saat setelah melakukan aksi pembunuhan terhadap kekasihnya, tersangka berdiam diri di dalam kamar hingga subuh.
“Dia kemudian memutuskan diri untuk melaporkan ke Polsek Tegalsari,” ucap Grandika, dilansir dari tempo.co.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap jenazah korban, Grandika menjelaskan bahwa pihak kepolisian menemukan sebuah fakta baru.
Dilaporkan bahwa korban ternyata tengah dalam kondisi hamil dengan usia janin 12 sampai 16 minggu. Tetapi, belum dapat dipastikan apakah janin tersebut merupakan anak tersangka atau bukan. “Untuk membuktikan itu (janin) perlu tes DNA,“ ujar Grandika, dalam laman tempo.co.
Pada saat ditemui di Polsek Genteng, Ilham tidak menyangkal perbuatannya. Ia mengaku bahwa dirinya gelap mata dikarenakan korban masih menyimpan foto mantan kekasihnya.
Bahkan korban membatalkan jadwal pernikahan mereka yang tinggal menunggu beberapa hari. “Dari baju, cincin, sampai undangan semua sudah jadi, tapi dibatalkan,” kata Ilham, dikutip dari tempo.co.
Ilham mengaku dirinya tidak tahu jika kekasihnya tengah dalam kondisi hamil. Tetapi, ia juga tidak membantah pernah beberapa kali melakukan hubungan intim dengan korban.
Pada tanggal 17 Januari 2025, jenazah korban telah disemayamkan di kampung halamannya, Lumajang. Pihak kepolisian menjerat Ilham dengan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dikabarkan bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana.






