Mahkamah Agung (MA) mengusulkan, agar penerapan pengadilan online yang pernah digelar saat masa Pandemi Covid-19 diatur secara khusus dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Usulan ini disampaikan Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi dalam rapat dengar pendapat pembahasan rancangan KUHAP bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

“Persidangan secara elektronik sebaiknya diatur secara tegas di dalam RKUHAP sebagai pedoman bersama bagi seluruh stakeholder,” kata Prim.
Dengan mengingat penyebaran virus COVID-19, sistem pengadilan online ini pernah digunakan untuk mempertimbangkan adanya pembatasan masyarakat di suatu tempat.
Sebaliknya, MA berpendapat bahwa pengadilan online harus diterapkan di daerah terpencil atau dengan keterbatasan mobilitas lainnya.
“Keberadaan lokasi gedung pengadilan di berbagai daerah yang berjarak cukup jauh dengan rumah tahanan maupun tahanan sementara pada berbagai pos tentu merupakan alasan utama dalam pemanfaatan persidangan secara elektronik,” ujar Prim.
Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan mengatur metode sidang online.
“Namun, apabila aturan persidangan secara elektronik juga diatur secara tegas dalam rancangan KUHAP tentunya akan menjadi pedoman bersama bagi seluruh stakeholder aparat penegak hukum,” kata Prim.





