Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022, Fandy Lingga, mantan marketing PT Tinindo Internusa, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.
Fandy Lingga, adik dari eks komisaris Sriwijaya Air Hendry Lie, didakwa melakukan korupsi dengan pemilik smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah, menurut surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.
“Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).
Pengusaha Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Helena Lim, pemilik keuntungan PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Jaksa menyatakan bahwa Fandy Lingga, perwakilan PT Tinindo, melakukan pelanggaran hukum saat berkumpul dengan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar.
Dalam pertemuan itu, Mochtar dan Alwin meminta penambangan bijih timah sebesar 5%. Fandy dan smelter swasta lainnya kemudian membahas pelaksanaan perjanjian kerja sama sewa peralatan pengolahan.

Jaksa menyatakan bahwa smelter swasta yang terlibat dalam kerja sama tersebut tidak memiliki individu yang kompeten (CP).
Selain itu, adik pengusaha Hendry Lie ini setuju untuk mendirikan perusahaan boneka atau cangkang.
Perusahaan boneka ini menerima pembayaran untuk bijih timah dari penambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Itu juga dibuatkan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh PT Timah.
“Terdakwa Fandy Lingga dan Rosalina mengetahui dan menyetujui pembentukan perusahaan boneka atau cangkang yaitu CV Bukit Persada Raya dan CV Sekawan Makmur Sejati sebagai mitra jasa borongan yang akan diberikan SPK pengangkutan oleh PT Timah,” papar jaksa.
“Untuk membeli dan/atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT Timah, Tbk yang selanjutnya dijual kepada PT Timah Tbk sebagai tindak lanjut pelaksanaan kerja sama sewa peralatan processing pengolahan antara PT Timah, Tbk dengan PT Tinindo Internusa,” ucap jaksa.
Jaksa mengatakan Fandy menerima pembayaran dari PT Timah untuk mengambil bijih timah dari penambang ilegal dan untuk kerja sama sewa pengolahan, yang diketahui mahal.
Jaksa menyatakan bahwa Fandy menyetujui tindakan Harvey Moeis dengan smelter swasta CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa, yang bekerja dengan PT Timah.
Tidak ada studi kelayakan yang dilakukan sebelum kesepakatan harga sewa smelter swasta.
“Terdakwa Fandy Lingga dan Rosalina mewakili PT Tinindo Internusa menyetujui permintaan Harvey Moeis untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada Harvey Moeis sebesar 500 sampai dengan 750 dollar AS per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) dari smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa,” papar jaksa.
Untuk PT RBT, harga sewa peralatan pengolahan timah adalah 4.000 USD per ton, dan untuk empat smelter lainnya, harga sewa adalah 3.700 USD per ton.
Jaksa juga mengatakan Fandy menyetujui pembayaran “biaya pengamanan” seolah-olah sebagai tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) ke PT QSE.
Jaksa menyatakan bahwa Fandy mewakili PT Tinindo menyerahkan 25.000 USD setiap bulan sejak perjanjian sewa pengolahan dimulai.
“Mengetahui dan menyetujui Harvey Moeis dengan bantuan Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange menerima ‘biaya pengamanan’ yang selanjutnya diserahkan kepada Harvey Moeis,” kata jaksa.






