Kasus Peredaran Uang Palsu di Tasikmalaya, Polisi Amankan Tiga Orang Tersangka

Tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus peredaran uang palsu, dibekuk oleh Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya. (Source: Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin)
0 0
Read Time:1 Minute, 31 Second

Tiga orang tersangka dengan inisial CCN, S, dan UU yang diduga terlibat dalam kasus peredaran uang palsu berhasil dibekuk oleh Tim Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Dikabarkan bahwa ketiga tersangka itu diamankan pada hari Selasa, 25 Maret 2025, saat tengah berada di Kampung Singarani, Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Sejumlah barang bukti berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian saat dilakukan penggeledahan. (Source: Lintaspriangan.com)

AKBP Moh. Faruk Rozi, selaku Kapolres Tasikmalaya Kota, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi setelah Unit III Tindak Pidana Tertentu atau Tipidter Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap banyaknya uang palsu yang beredar di wilayah itu.

Dilansir dari tempo.co, kemudian pihak kepolisian memperoleh informasi mengenai tersangka CCN yang bakal melaksanakan transaksi uang palsu di wilayah Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

“Petugas segera bertindak dan menangkap ketiganya pada pukul 03.00 WIB,” kata Faruk melalui keterangan tertulis, dikutip dari tempo.co.

Berdasarkan hasil penggeledahan yang telah dilakukan, sejumlah barang bukti berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian.

“Berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 28,7 juta, sebuah alat pendeteksi uang palsu, dan tiga unit ponsel yang digunakan dalam transaksi,” kata dia, dilansir dari tempo.co.

Faruk mengatakan bahwa para pelaku memperoleh uang palsu itu dari seseorang berinisial D yang berlokasi di Cijantung, Jakarta Timur.

Lalu, uang palsu tersebut dibeli oleh para tersangka dengan harga sebesar Rp 4 juta. “Mereka berencana menjualnya kembali seharga Rp 5 juta untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta,” kata Kapolres, dalam laman tempo.co.

Atas perbuatan yang telah dilakukannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 KUHP. Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.

Faruk menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan agar dapat mengungkap jaringan peredaran uang palsu.’

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today