Masyarakat Adat Timor Mengecam Australia Dengan Melakukan Gugatan

Suku Timor merupakan sekumpulan masyarakat yang berasal dari Nusa Tenggara Timur, Indonesia (Foto: Pexels.com/Ahmad Zakaria)
0 0
Read Time:2 Minute, 22 Second

Masyarakat adat dari Timor berencana untuk menggugat Australia terkait perilaku kepemilikan terhadap Wilayah Kepulauan Ashmore dan Cartier. Gugatan tersebut turut mempermasalahkan terkait perbatasan yang di mana belum terselesaikan serta rumit antara kedua negara tersebut semenjak kemerdekaan Timor Timur di tahun 2002.

Permasalahan tersebut turut dipandang sebagai upaya yang dilakukan semaksimal mungkin oleh Masyarakat Adat Timor yang bertempat tinggal di seluruh pulau Rote, Alor, Sawu dan Timor di Indonesia. Pada dasarnya, masyarakat adat Timor turut mengajukan hak dalam mengklaim berulang kali terkait meminta Canberra membuktikan kepemilikan dari pulau-pulau dengan sumber daya yang kaya akan minyak dan di luar klaim garis teritorial dari Australia selama dua dekade terakhir.

Kepulauan yang berada di wilayah dekat Suku Timor memiliki kekayaan alam yang cukup kaya (Foto: SCMP.com)

Mengutip pada laman SCMP.com, bahwasanya pulau-pulau tersebut terdiri dari empat pulau tropis dataran rendah di dua terumbu karang yang terpisah dan terletak lebih dekat ke wilayah Indonesia. Dengan jarak wilayah sekitar 144 km yang berada di daerah selatan Pulau Rote di provinsi Nusa Tenggara Timur dibandingkan jarak wilayah ke Australia sekitar 320 km.

“Tahun 1642, nenek moyang kami yang bernama Ama Rohi dari pulau Sawu, pernah menangkap ikan di sana. Saya sendiri bukan nelayan, tetapi saya merasa miris dan hati saya hancur ketika melihat nelayan dari Timor Leste tidak bisa lagi untuk menagnkap ikan di sana sejak Pulau Pasir dinyatakan sebagai cagar alam oleh negara Australia.” ucap Ferdi Tanoni, pemegang mandat hak ulayat suku tersebut pada laman This Week in Asia.

Di samping itu, Australia telah menetapkan Ashmore Reef dan Pulau Cartier sebagai taman laut milik mereka sejak tahun 1983 dan 2000 di mana bahwa penangkapan ikan komersial dan akuakultur di zona cagar alam taman laut ketat di larang dan dilindungi oleh hukum yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Ferdi mengupayakan untuk mengirimkan pesan surel kepada Perdana Menteri, Anthony Albanese dengan mendesak Australia untuk meninggalkan kepulauan tersebut serta meninjau kembali terkait kesepakatan antara Australia dengan Indonesia terkait batas maritim yang berada di wilayah Laut Timor.

Garis teritorial Pulau Ashmore dan Pulau Cartier jika di lihat dari peta dunia. (Foto: SCMP.com)

Klaim historis terkait suatu tempat yang akan digugat berindikasi terhadap suatu argumen yang lemah untuk menjadi gugatan di pengadilan. Mengingat sejarah terbelakang bahwasanya kekalahan Beijing atas Filipina terkait klaim “nine-dash line” yang berada di wilayah Laut Cina SElatan di Pengadilan Arbitrase Internasional pada tahu 2016.

Melansir kembali pada laman SCMP.com, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno menjelaskan bahwa setiap meter tanah yang dimiliki Indonesia harus dipertahankan dan dilestarikan secara maksimal, terutama untuk destinasi yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan penduduk setempat.

Pernyataan tersebut turut memiliki sisi kontra yang dipandang oleh para netizen dengan mengikutsertakan desakan terkait Jakarta dalam mempelajari atas kekalahan Kepulauan Sipadan-Ligitan dengan Malaysia di tahun 2002. Tidak hanya itu, Timor Leste juga termasuk pada kekalahan yang sama atas gugatan Indonesia di tahun yang sama.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today