Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Dumai, Sita 18 kg Sabu dan 30.000 Ekstasi

areskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jaringan internasional. (Sumber Foto : Dokumentasi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri).
0 0
Read Time:2 Minute, 9 Second

Di Kota Dumai, Riau, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jaringan internasional.

Selama operasi tersebut, petugas kepolisian menyita lebih dari 18 kilogram sabu, 30.000 butir ekstasi, dan ratusan etomidate.

Pengembangan informasi masyarakat tentang aktivitas jaringan Malaysia-Indonesia menyebabkan pengungkapan kasus ini, kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.

“Tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti narkotika yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara,” kata Eko, dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Tiga orang yang diduga bersalah adalah Aditya Febry Kurniawan, yang dikenal dengan nama Adit, Rachmad Amin Edriansyah, dan Riski Trikuncoro.

Ketiganya terkenal dengan pekerjaan mereka sebagai kurir dan pengendali lapangan. Adit pertama kali ditangkap pada Minggu, 26 April 2026, sekitar pukul 23.17 WIB di Jalan Arifin Ahmad, Dumai.

Polisi menemukan alat isap dan sabu seberat sekitar enam gram dari tangan Adit, selanjutnya, polisi menemukan mobil lain yang ditinggalkan di Jalan Duri-Dumai.

Barang bukti utama yang ditemukan di dalam mobil termasuk 30.000 butir ekstasi berlogo “LV”, 500 etomidate, dan 17 bungkus sabu dengan berat bruto 18.358 gram.

Dua tersangka lainnya, Riski dan Rachmad, ditangkap di sebuah hotel di Dumai keesokan harinya, Senin (27/4/2026).

Modus sistem untuk “tempel”

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku menggunakan metode “tempel”, di mana mereka meninggalkan narkoba di tempat tertentu untuk kemudian diambil oleh kurir.

Polisi menemukan mobil lain yang ditinggalkan di Jalan Duri-Dumai. (Sumber Foto : Posnews).

Diketahui bahwa ketiga pelaku berangkat dari Jambi ke Dumai dengan dua mobil rental untuk mengambil narkotika.

Setelah itu, barang tersebut ditransfer dari kendaraan lain ke mobil pelaku di lokasi yang telah ditentukan.

Pada saat penyergapan terjadi, para pelaku berusaha melarikan diri dan mungkin membahayakan petugas, jadi polisi melepaskan tembakan peringatan.

Kendalikan oleh Malaysia

Hasil interogasi menunjukkan bahwa Ratumas Okta Cahyani, DPO saat ini, bertanggung jawab atas tindakan para tersangka.

Diduga pengendali tersebut berada di Malaysia dan memerintahkan penjualan narkoba ke Pulau Jawa dan Madura.

Para tersangka mengaku telah melakukan tindakan serupa dua kali.

Dalam kasus sebelumnya, mereka mengangkut narkoba ke wilayah Jakarta Barat dan menerima bayaran sebesar Rp 50 juta secara bersamaan.

Polisi memperkirakan barang bukti yang disita senilai total Rp 60,9 miliar.

Ini termasuk sabu senilai 33 miliar rupiah, ekstasi senilai 12,3 miliar rupiah, dan etomidate senilai sekitar 15,5 miliar rupiah.

“Total jiwa yang berhasil diselamatkan kurang lebih 106.694 jiwa,” ungkap Eko.

Tiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut.

Polisi terus menyelidiki kasus ini untuk menangkap DPO dan menemukan jaringan yang lebih luas.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today