Aset Istri dan Anak Ko Erwin Senilai Rp 15,3 Miliar Disita Polisi

Ko Erwin, dilaporkan memiliki aset senilai Rp 15,3 miliar yang disita oleh Bareskrim Polri. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 48 Second

Istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar, juga dikenal sebagai Ko Erwin, dilaporkan memiliki aset senilai Rp 15,3 miliar yang disita oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan bisnis peredaran gelap narkotika mencakup penipuan ini.

“Total estimasi keseluruhan aset yang disita sebesar Rp 15,3 miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Eko menyatakan bahwa dana hasil kejahatan yang disamarkan melalui rekening dan pembelian berbagai properti dan kendaraan adalah sumber aset tersebut.

Virda Virginia Pahlevi, istri Ko Erwin, dan dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia, adalah ketiga tersangka.

Pada hari Rabu, 22 April 2026, dua dari mereka telah ditangkap di berbagai tempat di Nusa Tenggara Barat.

Spesifik aset yang disita

Penyidik menyita aset Virda senilai sekitar Rp 1,05 miliar, termasuk dua mobil dan dua sertifikat hak guna bangunan di Sumbawa.

Sementara itu, aset terbesar sekitar Rp 11,35 miliar disita oleh polisi oleh Hadi Sumarho Iskandar.

Aset tersebut mencakup dokumen kepemilikan tanah dan bangunan di Kota Mataram, serta sejumlah ruko, gudang, dan kendaraan.

Virda Virginia Pahlevi, istri Ko Erwin, dan dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia, adalah ketiga tersangka. (Sumber Foto : Antara)

Aset yang disita dari Christina Aurelia diperkirakan mencapai Rp 2,9 miliar, beberapa mobil jenis HiAce dan mobil lain yang digunakan dalam bisnis transportasi merupakan bukti.

Penyidik menemukan dari hasil pemeriksaan awal bahwa dana yang digunakan untuk membeli aset tersebut berasal dari Ko Erwin.

Virda disebut untuk menyimpan uang di rekening pribadinya.

Sementara itu, Hadi dan Christina berperan sebagai penerima transfer dan, atas perintah ayahnya, membelanjakan uang tersebut untuk membeli aset bergerak dan tidak bergerak.

Sebagian aset juga digunakan untuk bisnis, seperti ruko, gudang, dan perusahaan transportasi.

Pengungkapan ini merupakan lanjutan dari penangkapan Ko Erwin, bandar narkoba di Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Februari 2026.

Tiga terdakwa dan barang bukti telah dibawa ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut.

Penyidik juga melakukan penyitaan menyeluruh dan memasang garis polisi pada beberapa aset yang terkait dengan kasus tersebut.

Barang bukti yang ditahan juga akan diperiksa secara forensik untuk memastikan kebenaran.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today