Pada hari Selasa (13/12/22) Pembunuhan berencana kepada Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah kompak membantah pemberitahuan mengenai uang Rp 1 miliar handphone ke dua ajudan dan Satu asisten rumah tangganya setelah penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Josua Hutabarat. Keduanya membantah kesaksian Bharada E.
Oleh karena itu, Bharada E dengan menyebut pemberian uang dari Sambo dan Putri kepada para ajudan, termasuk dirinya.
“Saya tidak pernah panggil Dek Richard untuk ke lantai 2 dengan bergabung bersama Ricky, Kuat, dan Ferdy Sambo. Memberikan handphone maupun menjanjikan uang,” kata Putri dalam ruang sidang.

Dilansir dari Kompas.com, Hal tersebut disampaikan oleh Ferdy Sambo, dalam ruang sidang, Sambo juga menekankan bahwa ia tidak pernah menjanjikan uang dan handphone kepada Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Pada tanggal 10 juga saya tidak pernah janjikan uang, dan handphone. Saya memberikan handphone karena berada di meja depan ruangan saya,” kata Sambo.
Saat itu, Sambo juga membantah beberapa kesaksian lain yang diberikan Richard. Beberapa di antaranya adalah kesaksian Bharada E tentang penembakan Josua di rumah dinas kawasan Duren Tiga, perintah menembak, dan keterlibatan Sambo dalam penembakan Joshua.
“Saya juga yakin kesaksian saya kemarin akan berbeda dengan saksi hari ini. Dari lantai tiga istri saya di sebelah saya, saya harus membiarkan anak ini mati, lalu kamu bunuh Joshua, kemudian tambahkan amunisi, jatuhkan peluru, muat magasin, lalu saya benar-benar menolak permintaan senjata HS dalam pernyataan ini”, ujar dia.
Namun, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E karena perintah dari Ferdy Sambo saat ia masih menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di Kompleks, Duren Tiga, Jakarta Selatan Pada (08/07/22). Kasus tersebut, Sambo dan Putri telah didakwa untuk lakukan pembunuhan kepada Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’aruf.
“Mereka yang melakukannya, menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan itu dengan maksud dan niat mengambil nyawa orang lain”, kata Papar JPU saat ditemui pada hari Selasa (18/10/22).
Kasus pembunuhan Yosua disebut-sebut berdasarkan cerita sepihak dari Putri Candrawath, yang mengaku dicabuli Josua di Magelang. Ferdy Sambo kemudian menjadi marah dan bersekongkol untuk membunuh Joshua bersama Richard, Ricky dan Kuat.
Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Oleh karena itu, kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, mendekam di penjara selama seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Tetapi khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.






