Dilaporkan bahwa kasus peredaran narkoba berjenis sabu yang berlangsung di wilayah Kabupaten Siak, Riau, berhasil diungkap oleh pihak Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal atau Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Ketika pembongkaran kasus peredaran narkoba ini berlangsung, pihak kepolisian berhasil membekuk salah seorang terduga pelaku serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa sabu seberat 21,1 kg.

“Total barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 20 bungkus dengan berat bruto 21.158 gram atau 21,1 kilogram,” ucap Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba atau Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, melalui keterangan tertulis, hari Sabtu, 9 Mei 2026, dilansir dari Tempo.co.
Mengutip Tempo.co, Eko mengungkapkan bahwa pembongkaran kasus peredaran narkoba ini diawali pada saat adanya informasi dari masyarakat mengenai peredaran gelap narkoba berjenis sabu yang berlangsung di wilayah Riau.
Dengan dibekali laporan tersebut, pihak penyidik pun kemudian berhasil membekuk salah seorang terduga pelaku yang diketahui bernama Dedi Maryanto.
Terduga pelaku dibekuk pihak kepolisian pada hari Kamis, 7 Mei 2026 lalu, ketika posisinya tengah berada di Bengkel Diori yang berlokasi di Jalan Lintas Minas-Perawang, Kabupaten Siak, Riau.
Pada saat proses penggeledahan berlangsung, pihak kepolisian mendapati adanya sejumlah narkoba berjenis sabu yang disembunyikan di dalam mobil tronton berwarna putih.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Eko, dalam laman Tempo.co.
Dinukil dari Tempo.co, Eko menyatakan bahwa narkoba berjenis sabu itu didapati oleh pihaknya di dalam 20 bungkus plastik bening yang disembunyikan di sebuah dus berwarna hitam.
Eko menyebut, pihaknya juga berhasil melakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti lainnya selain narkoba berjenis sabu, yakni kartu tanda penduduk (KTP) milik terduga pelaku, dompet, serta satu unit ponsel.





