Seorang Pria Lansia Berusia 80 Tahun di Surabaya Jadi Korban Penyekapan Selama Sekitar 7 Bulan

Telah terjadi sebuah insiden penyekapan yang dialami oleh seorang pria lansia di Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur. (Source: Ilustrasi/Tempo.co)
0 0
Read Time:1 Minute, 51 Second

Dikabarkan bahwa telah terjadi sebuah insiden penyekapan yang dialami oleh seorang pria lansia di dalam sebuah apartemen yang lokasinya berada di wilayah Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur.

Dalam insiden ini, korban diketahui merupakan seorang lansia berinisial KC (80), yang mana ia telah disekap selama sekitar tujuh bulan.

Dilansir dari Tempo.co, Komisaris Besar Luthfie Sulistiawan, Kepala Polrestabes Surabaya, mengungkapkan bahwa pelaku yang terlibat dalam kasus penyekapan ini merupakan pacar dari anak korban.

Korban diketahui merupakan seorang lansia berusia 80 tahun yang telah disekap selama sekitar tujuh bulan. (Source: Ilustrasi/Medcom.id)

“Yang sudah dikenal baik oleh keluarga,” kata Luthfie, hari Jumat, 8 Mei 2026 lalu, dikutip dari Tempo.co.

Dilaporkan bahwa insiden penyekapan ini diawali pada bulan Oktober 2025 lalu, yang mana ketika itu pelaku tengah membawa korban menuju ke sebuah apartemen.

Saat itu, pelaku merangkai sebuah skenario yang membuat dirinya seakan-akan juga tengah diculik bersama korban oleh orang tak dikenal.

Kemudian, kepada pihak keluarga korban pelaku menyebut bahwa KC tengah berlibur keliling Indonesia untuk menikmati masa tuanya. “Padahal korban disekap,” ucap Luthfie melalui keterangan tertulisnya, dalam laman Tempo.co.

Luthfie menyampaikan bahwa pada saat disekap di dalam apartemen tersebut, KC dikunci dari luar tanpa adanya alat komunikasi, dan keperluan makan korban dipenuhi lewat jasa pengiriman makanan yang telah diatur oleh salah seorang suruhan pelaku.

Ketika KC disekap, pelaku diduga telah mengambil kartu ATM beserta dengan buku tabungan milik korban, yang kemudian ia gunakan untuk menyabet harta korban dengan cara tarik tunai sampai pencairan deposito.

“Selain uang tunai, ada dugaan hilangnya perhiasan emas sekitar satu kilogram dari rumah korban,” ungkap Luthfie, dinukil dari Tempo.co.

Diketahui bahwa insiden penyekapan ini baru terbongkar usai pihak keluarga mulai merasa curiga karena korban tidak kunjung kembali ke rumahnya.

Pada tanggal 16 April 2026 lalu, korban berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian di dalam sebuah kamar apartemen.

Mengutip Tempo.co, Luthfie menyebut, pada saat proses evakuasi berlangsung korban justru meminta kepada pihak kepolisian agar menyelamatkan pelaku, yang mana ketika itu KC mengira bahwa mereka sama-sama tengah disekap.

Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 450 KUHP dan/atau Pasal 446 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today