Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas di Kepulauan Riau kembali menerima delapan paket kokain seberat 8,8 kilogram. Seorang warga setempat menemukan sebuah benda di Hutan Jemaja saat sedang mencari kayu.
“Kokain ini pertama kali ditemukan warga Pulau Jemaja, saat sedang mencari kayu untuk reparasi kapal,” ujar Kapolres Kepulauan Anamba AKBP Syafrudin Semidang Sakti dalam keterangan dilansir dari Kompas.com Rabu (28/12/2022) malam.
Oleh karena itu, Syafrudin mengatakan bahwa kokain tersebut sudah dikemas dalam jerijen hijau yang dipotong serta diletakan di tengah hutan.
Karena ketakutan R, langsung melaporkan temuannya ke Polres Kepulauan Anambas.

Maka dari itu, Syarifudin sudah mengaku bahwa persediaan air Kepri khususnya di kepulauan Anambah adalah jalur pelayaran internasional, tetapi rentan dimanfaatkan menjadi tempat transaksi narkoba dan tindakan kejahatan lainnya.
“Untuk itu, dari unsur TNI-Polri harus bernergi memerangi tindakan kejahatan tersebut, demi menciptakan keamanan di tengah masyarakat, “ujar Syafrudin.
Namun, belum menemukan pelaku, polisi masih mencari delapan bungkus kokain tersebut dalam status penyelidikan.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Kepri dalam pendeteksian narkotika jenis kokain dan menyisakan sedikit narkotika jenis kokain untuk diperiksa dan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau,” ujar Syafrudin.
Selain itu, Syafrudin mengatakan, kokain yang ditemukan kemungkinan berkaitan dengan penemuan sebelumnya pada Juli 2022 di tepi pantai rumah warga. Jarak tempat ditemukannya kokain pertama kali kurang lebih 50 meter dari bibir pantai dan disimpan di dalam hutan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang telah membantu polisi memberantas narkoba jenis kokain, banyak nyawa terselamatkan oleh penemuan ini dan masyarakat dihimbau untuk tidak menyentuh obat-obatan terlarang, apalagi terlibat dalam jaringan sindikat kurir,”ujar Syafrudin.






