Luhut Binsar Pandjaitan, selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, memberikan pernyataan mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Dilansir dari onlineindo.tv, menurut Luhut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus berani melawan hal tersebut. Pada saat Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan FOROPIMDA Tahun 2023, di Sentul International Convention Center, Bogor, hari Selasa, Luhut mengatakan bahwa, “kita harus melawan OTT agar kita bisa menjadi negara bermartabat.”
Luhut menambahkan, “saya kira kita tidak ingin negara kita dituduh negara yang tidak memiliki ekosistem yang bagus sehingga terjadi korupsi di Indonesia.” Langkah yang dapat ditempuh adalah dengan perbaikan sistem internal serta layanan agar masyarakat menjadi berbasis elektronik dan menjadi negara yang efisien.
Luhut menyampaikan bahwa, “kita harus melakukan pengawasan. Harus turun. Ada beberapa Walikota Gubernur dipilih rakyat agar dapat memberikan kembali kepercayaan tersebut dengan performance yang baik.”

Kebijakan pemerintah pusat dan daerah harus bisa searah, agar dapat medorong pertumbuhan ekonomi, iklim bisnis yang kondusif dan penciptaan lapangan kerja. “Ekosistem terbentuk dapat mengurangi korupsi. Bapak dan ibu sekalian, TNI beserta Polri harus digitalisasi. TNI akan lakukan hal tersebut bulan depan. Indonesia akan lebih bagus,” ujar Luhut.
Lima Aktivis Antikorupsi memberikan responnya terhadap pernyataan yang telah disampaikan oleh Luhut.
Yang pertama, Mochamad Praswad Nugraha, Mantan penyidik senior KPK, mengatakan bahwa Luhut tak paham esensi OTT. Praswad menjelaskan, OTT merupakan bentuk tindak lanjut dari mekanisme penindakan whistleblowing system.
OTT menjadi upaya nyata yang dilakukan oleh KPK dalam menindak kasus korupsi setelah mendapatkan informasi yang diperlukan dari masyarakat maupun pihak tertentu.
Praswad memberikan pernyataan, “sekarang bayangkan apabila OTT tidak ada. Bukan tidak mungkin seluruh laporan whistleblower (pelapor) tidak ada tindak lanjutnya.”
Yang kedua, Lakso Anindito, Mantan penyidik KPK, menyatakan bahwa OTT merupakan sebuah inovasi daripada penegakan hukum pidana. Lakso menilai OTT adalah sebuah inovasi penting dalam penegakan hukum pidana, ada dua esensi utama diadakannya OTT, yaitu membuat pejabat negara takut melakukan korupsi dan menjadi pintu untuk mengungkap kasus korupsi.
Lakso juga menambahkan bahwa proses OTT yang dilakukan KPK bukan sesuatu yang sederhana dan main-main. Dimulai dengan proses pemantauan yang ketat, hingga akhirnya penyidik yakin dengan bukti yang ada sebelum melakukan OTT. “Jadi OTT tidak sembarangan asal sadap,” ujar Lakso.
Yang ketiga, Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan bahwa Luhut kurang referensi bacaan. Kurnia berkata OTT adalah salah satu cara ampuh untuk melakukan penindakan kasus korupsi, dan banyak kasus korupsi yang pengembangannya dimulai dari OTT.
“Melalui mekanisme OTT banyak orang yang akhirnya terseret dalam kasus korupsi mulai dari pejabat, swasta, hingga aparat yang dibawa ke pengadilan,” menurut Kurnia.
Yang keempat, Direktur Celios, Bhima Yudhistira, menjelaskan bahwa, OTT merupakan sebuah taktik untuk menuntaskan masalah korupsi. Maka dari itu, pemerintah tidak hanya fokus pada pengurangan OTT, namun, menerapkan berbagai kebijakan agar sumber masalah korupsi dapat dicegah. Bhima menyatakan, “logikanya jangan dibolak-balik.”
Dan yang kelima, Mantan penyidik KPK dan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyebut bahwa OTT merupakan salah satu kampanye anti korupsi yang paling efisien.
“Metode OTT menurut saya sangat efektif (untuk pemberantasan korupsi), karena saat OTT dilakukan sebenarnya adalah kampanye dalam upaya untuk memberantas korupsi,” menurut Yudi dalam video YouTube-nya.






