Komjen Pol Purn Adang Daradjatun Mengungkap Adanya Praktik Jual Beli ‘Restorative Justice’

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Komjen Pol (Purn) Adang Daradjatun mengungkap adanya praktik jual-beli penyelesaian perkara melalui restorative justice. (Photo : dok. Istimewa)
0 0
Read Time:1 Minute, 53 Second

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Komjen Pol (Purn) Adang Daradjatun mengungkap adanya praktik jual-beli penyelesaian perkara melalui restorative justice. Kejagung menegaskan bakal memberikan tindakan tegas jika ada praktik penyalahgunaan restorative justice.

“Pak Adang Daradjatun sebagai anggota Komisi III, tentu saja kami sangat menghormati dan apresiasi karena itu adalah sebagai bentuk pengawasan parlemen, khususnya kepada kami sebagai mitra strategis.

Namun Pak Adang tidak menyebut secara spesifik di instansi mana yang dimaksud melakukan praktik jual-menjual dimaksud,” ujar Kapus penkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (18/1/2023).

Adang tidak menyebut secara spesifik di instansi mana yang dimaksud melakukan praktik jual-menjual dimaksud. (Photo : zabak.id)

“Kalau kami sangat senang apabila masyarakat, birokrat, atau anggota Dewan, siapa pun mereka, memberikan apresiasi yang tinggi jika ada diketemukan praktik-praktik yang menyalahgunakan kewenangan, apalagi yang kaitannya dengan RJ (restorative justice), pasti akan kami tindak, dan Pak Jaksa Agung sangat concern dan sangat care tentang hal tersebut,” lanjut dia.

Ketut menuturkan penyelesaian perkara dengan restorative justice memiliki syarat utama, yakni perdamaian dan pemaafan dari korban.

Selain itu, lanjut Ketut, pelaku yang diberi restorative justice masuk kategori tidak mampu secara ekonomi.

“Alias karena terdesak kebutuhan ekonomi melakukan tindak pidana,” ucap Ketut.

Ketut mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin terbuka untuk pengaduan jika ada jual beli restorative justice untuk dijadikan introspeksi.

Termasuk untuk bukti penindakan oknum kejaksaan yang melakukan penyalahgunaan. “Yang berusaha merusak penegakan hukum humanis yang selama ini dijadikan program prioritas kejaksaan,” katanya.

Sebelumnya, Adang Daradjatun mengungkapkan ada praktik jual-beli penyelesaian perkara melalui restorative justice.

Dia mengaku pihaknya menemukan praktik itu dalam implementasinya di lapangan.

“Karena apa pun juga, menarik ya, yang memberikan kesempatan bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi untuk membeli keadilan,”imbuhnya.

Adang meminta penjelasan lebih lanjut dari LPSK terkait adanya implementasi restorative justice yang bergeser. Dia pun mengungkapkan pihaknya menemukan praktik jual-beli dalam restorative justice.

“Saya minta kedalaman, ini nggak main-main, ya, karena ini saya lihat di lapangan, ini restorative justice udah mulai jual-menjual. Jadi maaf, LPSK sebagai lembaga negara, kita akan dukung,” ujar dia.

Dalam rapat itu, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya kini telah tergabung dalam Tim Pokja Restorative Justice Peradilan Pidana bentukan Menko Polhukam Mahfud Md. Dia mengatakan tim ini dibentuk supaya adanya kesepahaman dalam menerapkan restorative justice. (Ukhti Muti’ah)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today