Melalui sidang yang berlangsung pada (13/02/2023), Mantan kadiv propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati, hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya. Yaitu penjara seumur hidup.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatatakan ferdy Sambo terbukti atas pembunuhan berencana brigadir Josua.
Pada putusannya juga majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukumannya.
Atas perbuatannya, Sambo terbukti melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55 ayar (1) ke -1 KUHP.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, membacakan vonis yang memberatkan Sambo, antara lain karena selama ini pengakuan sambo selama persidangan berbelit-belit.
Ditambah, perbuatannya telah menimbulkan kehilangan nyawa ajudannya sendiri, serta luka mendalam bagi keluarga brigadir Joshua, dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Selain itu, sebagai mantan kadiv Propam Polri atau pejabat utama dan aparat penegak hukum polri, sambo dinilai makin mencoreng institusi Polri di mata
masyarakat Indonesia.
Hal yang perlu disoroti juga yaitu ibunda brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak sebelum sidang berlangsung di hadapan wartawan ia mengatakan berdasakan semuanya tidak ada unsur dakwaan yang meringakan Sambo.
Sambo layak pantas hukuman mati, ia juga berharap kepada hakim semoga Ferdy Sambo beserta Putri Chandrawati mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.
Hal Ini terlihat dari respon ibunda Joshua pasca hakim membacakan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, ibunda langsung histeris mengatakan “Terima Kasih Tuhan” sembari memeluk foto mendiang anaknya. (Rifaldi Chandradinata)






