Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. (Photo : Kompas.com/Kristianto Purnomo)
0 0
Read Time:1 Minute, 23 Second

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Maka dari itu, vonis 20 tahun melebihi dari tuntutan pertama yang disampaikan oleh jaksa.

Sebelumnya jaksa, dituntut 8 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, (18/1/2023).

Jaksa yakin . bahwa Putri bersama Ferdy Sambo dan lainnya, melakukan pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat/

Vonis 20 tahun melebihi dari tuntutan pertama yang disampaikan oleh jaksa. (Photo : Kompas.com/Kristianto Purnomo)

“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel telah memeriksa dan mengadili kasus ini menyatakan bahwa Putri Candrawathi sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,”ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” imbuh jaksa.

Putri sudah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pemaaf serta pembenaran atas perbuatan yang dilakukan oleh Putri.

Hal ini, Putri dan perbuatannya sudah mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak ada sesal karena sudah melakukannya, dengan meringankan ialah Putri sopan dan belum pernah dihukum.

Putri Candrawathi Divonis

Kemarin, saat Jaksa membacakan putusan terhadap Putri Candrawathi, Putri dinyatakan bersalah atas rencana pembunuhan terhadap sopirnya, Brigadir N Yosua Hutabarat. 

Pada hari Senin (13/2/2023) menyatakan di persidangan bahwa terdakwa Putri Candrawathi secara meyakinkan dan dinyatakan bersalah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, “ujar kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.

Dilansir dari detik.com Hakim juga mengatakan bahwa pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan oleh Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal ini memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today