Kepala Desa Ditangkap Karena Mengedarkan Sabu Sebanyak 10 Kilogram Seharga Rp 3,2 Miliar

Kepala Desa berinisial JH (32) di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia,  Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar),  dibekuk petugas atas dugaan jual-beli narkoba jenis sabu-sabu. (Photo : Kompas.com/Hendra Cipta)
0 0
Read Time:1 Minute, 33 Second

Kepala Desa berinisial JH (32) di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia,  Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar),  dibekuk petugas atas dugaan jual-beli narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam penyidikannya, pak kades JH menerima 10 kilogram sabu yang dibanderol seharga Rp 3,2 miliar, dengan diantarkan oleh seorang kurir. Sabu tersebut kemudian dibawa ke Kota Pontianak untuk diperjual-belikan.

AKBP Arief Hidayat selaku Kepala Polisi Resor Kubu Raya mengatakan, Berdasarkan keterangan tersangka, ia nekat melakukannya menjadi bandar sabu karena untuk menutupi utang proyek pembangunan di desa yang gagal. “ia menjual sabu karena terlilit utang proyek. Jadi, tersangka ada mengerjakan proyek, tapi gagal,” kata Arief di Pontianak, Sabtu (18/2/2023).

Dalam penyidikannya, pak kades JH menerima 10 kilogram sabu yang dibanderol seharga Rp 3,2 miliar, dengan diantarkan oleh seorang kurir. (Photo : Teri/ Hi! Pontianak)

Arief menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula di sebuah rumah di Jalan Adisucipto, Kubu Raya, Kamis (9/2/2023) siang. dengan ditangkapnya DH, yang merupakan rekanan tersangka JH.

Dalam penggeledahan, ditemukan 3 kantong plastik sabu seberat 101 gram. Dari keterangan DH, sabu tersebut milik tersangka JH, yang merupakan seorang kepala desa di Kabupaten Bengkayang, Kalbar. “Tim meminta DH untuk mengontak JH, mengajaknya bertemu, dan langsung dilakukan penangkapan,” ungkap Arief.

Arief menegaskan, atas perbuatannya, tersangka JH dan DH dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan, karena ada beberapa orang yang diduga terlibat belum ditangkap,” tutup Arief.

Mundur ke belakang, menariknya JH sang kades adalah salah satu yang mendukung jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.

Ini diketahui dalam video yang beredar di media sosial, saat itu dengan menggunakan peci motif adat kalimantan, JH terlihat sedang berorasi untuk menuntut perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. (Rifaldi Chandradinata)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today