Surya Darmadi Divonis 1 tahun penjara, dinyatakan bersalah di kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma.
Oleh karena itu, hakim juga sudah menghukum terdakwa untuk membayar pengganti sampai kerugian negal dengan total Rp 41 triliun.
Hakim sudah menilai bahw Surya Darmadi tidak menjalankan kewajiban kepada negara dalam hal operasional bisnis perkebunan kelapa sawit. Maka tindakan yang dilakukan terdakwa sejak 2002 sampai 2022.
“Terdakwa tidak pernuh penuhi kewajiban kepada negara sehingga mengakibatkan kerugian negara sangat besar mencapai Rp 2.641.795.276.640,” ujar hakim ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada hari Kamis (23/2/2023).

Hakim lalu menyatakan Surya Darmadi bersalah. Terdakwa juga dikenakan hukuman membayar biaya pengganti mencapai Rp 2,2 triliun.
“Hal ini, kepada terdakwa Surya Darmadi dijatuhkan pidana serta tambahan yang harus ia bayar, diperoleh dari tindak pidana korupsi senilai Rp 2.238.274.248.234,” ucap hakim.
Bisnis perkebunan kelapa sawit Surya Darmadi lewat PT Duta Palma Group berada wilayah Riau, dinyatakan hakim tidak lengkap secara perizinan. Bisnis Surya Darmadi itu dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 39 triliun.
“Memikirkan bahwa dengan adanya perkara ini mengakibat dari kegiatan perkebunan kelapa sawit oleh PT duta Palma Group di wilayah Indragiri Hulu, Provinsi Riau, secara tidak dilengkapi izinnya sebagaimana perundangan-undangan serta mengakibatkan keuangan negara dan juga mengakibatkan kerugian perekonomian negara sejumlah 39.751.177.527,” katanya.
Vonis 15 Tahun Penjara
Majelis hakim sudah menjatuhkan vonis oleh terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi. Hakim menjatuhkan vonis hukuman selama 15 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar hakim ketua Fahzal Hendri membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).
Surya Darmadi dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Biaya denda ini akan menjadi hukuman penjara selama 6 bulan jika tidak dipenuhi oleh terdakwa.
Surya Darmadi diminta membayar biaya pengganti sebesar Rp 2,2 triliun serta membayar kerugian negara mencapai Rp 39 triliun.
“Memutuskan pidana uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun serta membayar kerugian perekonomian negara 39 triliun subsider 5 tahun penjara,” katanya.
Surya Darmadi dinilai sudah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dijerat dengan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.






