Polemik Putusan PN Jakpus Tentang Penundaan Pemilu Dinilai Melampaui Kewenangannya

Putusan PN Jakpus pada (2/3/2023) menyatakan menghukum KPU untuk tidak melaksanakan tahapan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024. (Photo : Antara/Andhika Wahyu)
0 0
Read Time:1 Minute, 55 Second

Putusan PN Jakpus pada (2/3/2023) menyatakan menghukum KPU untuk tidak melaksanakan tahapan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 dan menundanya Hingga Juli 2025 Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), yang berujung pada penundaan Pemilu sehingga menuai sejumlah Polemik.

Sebelumnya Partai Rakyat Adil Makmur mengajukan gugatan ke KPU karena tidak lolos dalam proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perbuatan melawan hukum dan diperintahkan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta.

Dilansir Detik, Secara Kronologisnya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil
permasalahan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perbuatan melawan hukum dan diperintahkan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta. (Photo : Ilustrasi.Medcom.id)

Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi. Akibat dari kesalahan tersebut.

Partai PRIMA pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Respon Dari Beberapa Pihak

Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Fery Amsari saat diwawancarai Metro TV melalui telekonferensi, Ia menilai tidak ada istilah penundaan pemilu. Dalam UU
Pemilu hanya dikenal istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

“Hakim-hakim perlu membaca lagi undang-undang pemilu. Dalam pemilu tidak dikenal istilah penundaan, yang ada itu pemilu susulan dan pemilu lanjutan. Artinya pemilu dilaksanakan secara nasional, kecuali untuk daerah-daerah yang misalnya terkena bencana alam maka akan ada peluang untuk melakukan pemilu lanjutan dan pemilu susulan”.

Ia menambahkan “Tidak ada ceritanya ditunda pemilu kecuali hari kiamat dan Partai PRIMA bukanlah pembawa hari kiamat”. Saat diwawancarai oleh CNN, MENKOPOLHUKAM Mahfud MD menilai putusan PN Jakarta Pusat “salah kamar, melanggar yuridiksi, melanggar kompetensi dan tidak harus diikuti.

Mahfud menambahkan putusan tersebut objeknya salah. Maka dari itu ya kita lawan lah, saya mendorong kita lawan” Seraya dengan pernyataan Mahfud MD, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022-2027, Idham Holik tidak tinggal diam, ia menyatakan, KPU secara tegas menolak putusan PN Jakpus dan akan mengajukan banding. (Rifaldi Chandradinata)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today