Beberapa tempat hiburan malam di Jakarta Selatan kemungkinan masih buka selama Ramadan. Hal itu ditegaskan langsung oleh Rus Suharto, Kepala suku dinas (Sudin) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Selatan, pada hari Kamis (23/3/2023).
“Tempat hiburan malam yang menyatu dengan area hotel minimal bintang empat diperbolehkan beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan,” kata Suharto saat dikonfirmasi Kompas.com.
Selain yang masuk ke dalam sektor perhotelan minimal bintang empat, klub malam di kawasan komersial diperbolehkan menerima tamu. Namun, tidak semua klub malam bisa beroperasi di area komersial, hanya area komersial yang jauh dari pemukiman penduduk yang diperbolehkan buka selama Ramadan.
“Tempat hiburan malam di kawasan komersial yang berdekatan dengan rumah warga, rumah ibadah, sekolah, atau pun rumah sakit dilarang buka selama Ramadhan,” ujar Suharto.

“Peraturan tersebut sebenarnya juga berlaku untuk tempat hiburan malam di area hotel, tetapi biasanya hotel-hotel minimal bintang empat berada di kawasan yang jauh dari pemukiman,” lanjut dia.
Meski demikian, Suharto enggan menyebutkan hotel atau kawasan komersial mana saja yang boleh beroperasi selama Ramadan di Jakarta Selatan. Ia hanya menegaskan, tempat hiburan malam harus tutup pada pukul 00.00 WIB setiap hari. Tidak hanya itu, tempat hiburan malam harus ditutup pada tanggal-tanggal tertentu yang dilampirkan pada surat edaran Kepala Dinas Parekraf e-0009/SE/2023.
“Mereka setidaknya wajib tutup selama lima hari di bulan Ramadhan. Mereka dilarang buka satu hari sebelum bulan Ramadhan, hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Idul Fitri, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri,” imbuh dia.






