Seorang Pria Menikam Temannya di Tanah Abang, Karena Dihina dan Ditantang Berkelahi 

Pelaku sakit hati karena dianggap sepele dan malah ditantang untuk berkelahi. (Photo : Kompas.com/Xena Olivia)
0 0
Read Time:1 Minute, 46 Second

Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang menyatakan bahwa ada motif lain tersangka yang berinisial BI (39), penusuk pria asal Palembang berinisial PW (40) berada di kawasan Tanah Abang. Pelaku sakit hati karena dianggap sepele dan malah ditantang untuk berkelahi.

“Pelaku sakit hati karena dianggap sepele dengan korban. Mereka sudah berteman lama dan sama-sama orang Palembang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Kukuh Islami yang dikutip dari Kompas.com, Minggu (26/3/2023).

Selain itu, BI dan PW merupaan preman yang di Tanah Abang. “Dua-duanya preman di Tanah Abang. Mereka pekerjaannya tidak jelas,” ujar Kukuh. Sekadar informasi, pelaku membunuh korban, di keadaan sedang minum miras di depan Hotel Sudimampir di Jalan Jatibaru Raya, RT 003/RW 001, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (22/03/2023). 

Oleh karena itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Putra Siagian mengatakan bahwa motif pembunuhan tersebut lantaran pelaku sangat kesal saat ditantang oleh korban. Dalam keadaan mabuk, korban meracau dan menantang pelaku.

Pelaku lari ke Merak melarikan diri ke Sumatera Selatan. Dia melemparkan belati dan pakaian yang dikenakannya ke laut.  (Photo : Ilustrasi Freepik)

“Korban mengatakan, ‘Saya tidak pernah takut dengan kamu, Lalu, tersangka menjawab, ‘Sudahlah jangan kayak gitu. Malu dilihat orang, buyan (bodoh) kamu dilihat banyak orang perangai (tingkah laku kayak gitu)’ ” tutur dia.

Korban kemudian menantang pelaku lagi dengan bertanya, “Apa yang kamu inginkan?”. “Akhirnya tersangka menusuk punggung korban sebanyak enam kali hingga jatuh dalam posisi terlentang dan menggorok lehernya,” kataHady. Hady mengatakan, pelaku tidak terima dengan pernyataan dari korban. Pelaku menikam korban dengan keris yang biasa dibawanya setiap hari.  

“Memang kebiasaan (belati) dibawa pelaku untuk berjaga diri,” ujar dia. Setelah membunuh korban, pelaku lari ke Merak melarikan diri ke Sumatera Selatan. Dia melemparkan belati dan pakaian yang dikenakannya ke laut.  

Saat koferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat sore, polisi menghadirkan barang bukti berupa topi, baju lengan panjang, jaket, celana, dan ikat pinggang milik pelaku.  

Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan minimal kurungan 15 tahun dan maksimal hukuman mati.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today